Sejarah Islam
Mereka yang tidak tahu sejarah, mungkin mengira sistem uang giral “cek” adalah produk asli dunia Barat. Sesungguhnya sistem cek sudah ditemukan di dunia Islam sejak abad ke-7 Masehi. Berawal dari seorang sarjana hukum Subhi Muhammassani, lulusan dari University Lion, Prancis yang mengutip akademisi Barat W. Montgomery, menjelaskan istilah sakk yang kemudian diserap ke dalam bahasa yang digunakan di Benua Eropa menjadi Cheque atau Chek. Kata sakk berasal dari kata dalam Bahasa Arab, yang berawal dari perkataan aswak, yang diucapkan sakk atau sukuk, yang berarti perantara. Penggunaan ini telah dimulai sejak abad ke-7 Masehi sampai dengan abad ke-9 Masehi.
Asal Usul Cek Atau Uang Giral
Mereka yang tidak tahu sejarah, mungkin mengira sistem uang giral “cek” adalah produk asli dunia Barat. Sesungguhnya sistem cek sudah ditemukan di dunia Islam sejak abad ke-7 Masehi. Berawal dari seorang sarjana hukum Subhi Muhammassani, lulusan dari University Lion, Prancis yang mengutip akademisi Barat W. Montgomery, menjelaskan istilah sakk yang kemudian diserap ke dalam bahasa yang digunakan di Benua Eropa menjadi Cheque atau Chek. Kata sakk berasal dari kata dalam Bahasa Arab, yang berawal dari perkataan aswak, yang diucapkan sakk atau sukuk, yang berarti perantara. Penggunaan ini telah dimulai sejak abad ke-7 Masehi sampai dengan abad ke-9 Masehi.
Orang
pertama yang menggunakan cek dalam perbangkan Islam, adalah Say Al
Dawlah Al Hamdani, yang untuk keperluan kliring antara Bagdad dan Alepo
(Spanyol). Meningkatnya penggunaan cek dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia
perdagangan sekitar abad ke-15 Masehi. Berkembangnya dunia perdagangan yang
luas dan jauh, dari dunia Arab, Eropa, dan India. Masa-masa di abad ke
limabelas pada dunia Islam berdirinya tiga kesultanan besar, Turki Usmani,
Kesultanan Moghul di India, dan Kesultanan Safawiyah di Iran. Dalam keperluan
perdagangan dengan risiko tinggi, seperti perampokan, kecelakaan laut, perang,
maka muncullah ide untuk membuat Cek (Sakk). Mengingat zaman dahulu uang
terbuat dari logam, seperti emas, perak, perunggu, dan Timah. Kemudian
percetakan uang juga sangat tinggi karena terbuat dari logam yang sulit di
produksi pada masa itu. Sehingga cek menjadi pilihan dalam urusan perdagangan
antar negara.
Kemudian
sistem cek di kembangan di Eropa. Inggris adalah negara pertama yang melegalkan
secara undang-undang untuk ketentuan surat cek atau cek, pada tahun 1882.
Kemudian penggunaan cek yang dilegalitaskan meluas ke Prancis, Jerman, dan
Belanda. Meningkatnya pemakaian surat cek serta secara operasional melampaui
batas-batas negara, maka diprakarsai konferensi tentang cek dan surat berharga
lain seperti Surat Wessel dan Promes. Konferensi pertama diselenggarakan di Den
Haag, Belanda pada tahun 1912. Kemudian dikembangkan pada tahun 1930 dan 1931
di Jenewa, Swiss. Belanda yang menjajah Indonesia, yang waktu itu bernama
Hindia Belanda juga mengenalkan cek, yang selanjutnya terus berfungsi hingga
sekarang.
Oleh.
Joni Apero
Palembang,
2018.
Daftar
baca:
Sufirman
Rahman dan Eddie Rinaldi. Hukum Surat Berharga Pasar Uang. Jakarta:
Sinar Grafika, 2013.
Philip
K. Hitti. History of The Arab. terj. Serambi. Jakarta: Serambi Ilmu
Semesta, 2006.
Catatan:
Yang mau belajar menulis: mari belajar bersama-sama:
Bagi teman-teman yang ingin mengirim atau
menyumbangkan karya tulis seperti puisi, pantun, cerpen, cerita pengalaman
hidup seperti cerita cinta, catatan mantera, biografi diri sendiri, resep obat
tradisional, quote, artikel, kata-kata mutiara dan sebagainya. Kirim saja
ke Apero Fublic. Dengan syarat karya kirimannya hasil tulisan
sendiri, dan belum di publikasi di media lain. Seandainya sudah dipublikasikan
diharapkan menyebut sumber. Jangan khawatir hak cipta akan ditulis sesuai nama
pengirim. Sertakan nama lengkap, tempat menulis, tanggal dan waktu penulisan,
alamat penulis. Jumlah karya tulis tidak terbatas, bebas. Kirimkan lewat
email: joni_apero@yahoo.com. idline: Apero Fublic. whatsApp:
081367739872. Messenger. Apero fublic. Karya kiriman tanggung jawab
sepenuhnya dari pengirim.
By. Apero Fublic
Via
Sejarah Islam
Post a Comment