Hukum Islam
Hukum. Yurisprudensi
Apero Fublic.- Pengertian yurisprudensi, menurut
Purnadi Purbacaraka, kata yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa
latin), yang bermakna “pengetahuan hukum.” Kata yurisprudensi sebagai istila
birokrasi hukum di Indonesia, juga memiliki arti sama dari bahasa Prancis
yaitu yurisprudentie bermakna hukum peradilan atau peradilan
tetap.
Dalam bahasa Ingris istilah yurisprudensi seperti case law dan judge
law. Sedangkan dalam bahasa Jerman Ueberlieferyng, bermakna
ilmu hukum dalam arti sempit. Dalam segi studi dan penerapan yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim yang lain dalam
memutuskan kasus-kasus yang memiliki kesamaan.
Pada praktiknya
terdapat hukum yurisprudensi (yurisprudentie recht) yang timbul dari
putusan-putusan pengadilan, terutama putusan-putusan dari pengadilan negara
tertinggi (MA). Di sini putusan pengadilan tidak langsung menimbulkan hukum,
karena biasanya putusan pengadilan tertinggi diikuti oleh pengadilan yang lebih
rendah itu kemudian menjadi kebiasaan pengadilan atau hukum yurisprudensi.
Timbulnya
Yurisprudensi.
Timbulnya yurisprudensi bersumber pada Algemeene bepalingen van wetgeving voor Netherlandsch Indie (ketentuan umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia). AB (Algemeene Bepalingen) yang diundangkan pada tanggal 30 April 1847 staatsblad 2/1847 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi: segala badan negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini.
Timbulnya yurisprudensi bersumber pada Algemeene bepalingen van wetgeving voor Netherlandsch Indie (ketentuan umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia). AB (Algemeene Bepalingen) yang diundangkan pada tanggal 30 April 1847 staatsblad 2/1847 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi: segala badan negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini.
Pasal 22 dari peraturan tersebut (AB) menyatakan bahwa hakim
tidak boleh menolak menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Ini berarti
apabila undang-undang tidak menyatakan perkara tersebut, hakim berwenang untuk
membuat peraturan sendiri (eigenregeling). Keputusan-keputusan ini dapat
diikuti oleh hakim-hakim lain pada kasus yang sama.
Keputusan berdasarkan Pasal
22 AB tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan dan dinamakan
yurisprudensi. Disamping mempengaruhi hakim lain, keputusan seorang hakim dapat
juga mempengaruhi administrasi negara, pekerjaan seorang pengacara, dan orang
lain yang pekerjaannya bersangkutan dengan hukum.
Bentuk
Hukum Yurisprudensi.
Meski pun yurisprudensi mempunyai pengaruh terhadap hakim-hakim lain, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan isi Pasal 20 dan 21 AB, karena: Pasal 20 AB. Menurut pasal 20 AB ini, hakim harus mengadili menurut undang-undang atau keadilan dari undang-undang. Pasal 20 AB ini didasarkan pada paham legisme dan pada dewasa ini anggapan ini sudah tidak dapat diterima lagi. Pasal 21 AB, Pasal ini menjelaskan bahwa hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum.
Meski pun yurisprudensi mempunyai pengaruh terhadap hakim-hakim lain, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan isi Pasal 20 dan 21 AB, karena: Pasal 20 AB. Menurut pasal 20 AB ini, hakim harus mengadili menurut undang-undang atau keadilan dari undang-undang. Pasal 20 AB ini didasarkan pada paham legisme dan pada dewasa ini anggapan ini sudah tidak dapat diterima lagi. Pasal 21 AB, Pasal ini menjelaskan bahwa hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum.
Bahwa hakim mengikuti putusan hakim lain itu
bukan karena keputusan hakim lain itu diberlakukan untuk umum, melainkan karena
faktor psikologis, segi praktis atau pendapat yang sama. Lain dari itu
Pasal 1917 Perdata menegaskan bahwa keputusan hakim lain hanya berlaku kepada
pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan menurut keputusan itu, oleh karenanya
secara prinsipal hakim tidak terikat kepada keputusan hakim lain.
Dengan demikian keterangan di atas, jelas bahwa keputusan hakim tersebut
tersebut tidak melanggar Pasal 20 dan 21 AB. Yurisprudensi terdiri dari dua
kategori, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap.
Yurisprudensi tetap adalah keputusan keputusan hakim yang berulang kali
dipergunakan pada kasus-kasus yang sama.
Jadi yurisprudensi tetap terjadi
karena suatu rangkaian keputusan-keputusan yang diberi nama standard
arresten, ialah keputusan MA yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk
mengambil keputusan (Arrest adalah keputusan MA dan Standard adalah dasar atau
baku). Sedangkan yurisprudensi tidak tetap adalah yurisprudensi yang belum
masuk menjadi yurisprudensi tetap.
Dasar
Hukum Yurisprudensi.
Dasar historis, yaitu secara historis diikutinya oleh umum. Adanya kekurangan dari hukum yang ada, karena pembuatan undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurisprudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang. Dasar nomor dua adalah bentuk akibat dari Pasal 22 AB yang berbunyi:
Dasar historis, yaitu secara historis diikutinya oleh umum. Adanya kekurangan dari hukum yang ada, karena pembuatan undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurisprudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang. Dasar nomor dua adalah bentuk akibat dari Pasal 22 AB yang berbunyi:
"Bilamana
seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya
dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebut,
tidak jelas atau tidak lengkap. Maka hakim dapat dituntut karena penolakan
mengadili.”
Oleh. Joni Apero.
Palembang, 15 Oktober 2018.
Sumber. Dirangkum dari berbagai sumber.
Oleh. Joni Apero.
Palembang, 15 Oktober 2018.
Sumber. Dirangkum dari berbagai sumber.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum Islam
Post a Comment