Kepemimpinan
BAYUMI. Kewenangan dan Kriteria Badan Perwakilan Desa (BPD)
Apero Fublic.- Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Wujud demokrasi tertuang dalam UUD 45 dan Pancasila. Dalam perjalanan bangsa
Indonesia yang mendekati satu abad telah mengembangkan metode demokrasi
kebersamaan (kerakyatan).
Walau dalam perjalanan tersebut selalu banyak menemui
cobaan. Demokrasi Rakyat terus menguat setelah berakhirnya Pemerintahan
Otoriter Orde Baru. Memasuki tahun 2000-an demokrasi menguat dengan dimulainya
pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Kemudian disusul dengan otonomi
daerah. Maka pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga di terapkan pada
rakyat di daerah-daerah.
Di pedesaan wujud demokrasi juga diterapkan. Badan Permusyawaratan Desa
atau sering di sebut BPD. BPD sama halnya dengan Parlemennya Desa. BPD lembaga
baru tersebut dalam pemerintahan desa sebagai upaya perwujudan demokrasi secara
merata di Negara Indonesia. BPD juga sebagai bentuk pendidikan politik
untuk rakyat secara langsung. Masyarakat dituntut untuk mengerti demokrasi
sebesar-besarnya. Turut serta dalam membangun negara.
Bagi yang belum tahu wewenang BPD (Badan Perwakilan Desa) dapat mengikuti
wawancara Apero Fublic melalui via whatsApp
pada seorang calon anggota BPD Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur,
Kabupaten Banyuasin, dengan nomor Urut Satu (1), Bayumi S.
Hum. Mewakili Dusun III dengan keterwakilan suara RT. 6. RT. 7, dan RT. 09.
Bayumi S. Hum menjelaskan bahwah kewenangan anggota BPD diantaranya: Pertama,
membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Kedua,
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa. Ketiga, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa. Keempat, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas-tugas pokok tersebut adalah
bentuk tanggung jawab dari BPD. Anggota BPD bertanggung jawab terhadap suara
dan aspirasi masyarakat. Demikian menurut penjelasannya.
Sedangkan menurut hemat saya beberapa kriteria untuk menjadi seorang
anggota BPD. Pertama, memiliki pendidikan cukup minimal SMA
sederajad. Kedua, memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Sehingga
dia memiliki perhatian cukup untuk mengurusi permasalahan masyarakat.
Ketiga,
memiliki integritas tinggi dalam mengambil sikap. Dalam artian tidak berpihak,
selalu bertindak objektif, jujur, ikhlas, dan pandai mengambil hati
masyarakat. Keempat, menguasai situasi dan memahami kebudayaan di
desanya. Sehingga dapat menjaga moral dan melestarikan kebudayaan desa.
Kebudayaan sangat penting bagi kebaikan moral dan jatidiri bangsa.
Kelima,
memiliki inisiatif dan kreatifitas seni berpikir dan bertindak. Agar keputusan
yang diambil menjadi keputusan bijaksana. Seorang Bayumi S. Hum saya rasa
memiliki lima kriteria tersebut. Sehingga dukungan masyarakat adalah bentuk
keinginan masyarakat mendukung kemajuan di Desa Lubuk Rengas.
Oleh.
Arip Muhtiar
Editor.
Desti. S.Sos
Palembang,
18 Juli 2019.
Penulis
dan Publikasi.
Sumber dan sumber foto. Bayumi. S. Hum.
Sumber dan sumber foto. Bayumi. S. Hum.
Catatan: Bagi
teman-teman yang ingin membangun karir dalam kepemimpinan. Atau memiliki sebuah
usaha dan bisnis. Dapat menghubungi Apero Fublic dalam mengembangkan
kepopuleran dari usaha tersebut.
Apero Fublic adalah wadah untuk mempublikasi,
pengenalan, mempopulerkan di tengah masyarakat era digital. Apero Fublic sebuah
perusahaan digital yang bergerak dalam layanan jasa publikasi. Seperti
penulisan e-biografi, e-Artikel, publikasi aktivitas, liputan terkini, karir
politik, entertaiment, music, binis, produk, UKM dan sebagainya.
Sy. Apero Fublic
Via
Kepemimpinan
Post a Comment