Biruisme
Sepeda Motor Masih Kredit. Pajak Seharusnya di Bayar Korporasi.
Apero Fublic.- Sepeda
motor adalah kendaraan beroda dua yang berbentuk sepeda dengan tenaga penggerak
mesin. Sepeda motor pada zaman sekarang bukan lagi sebagai kendaraan saja,
tetapi sudah menjadi bagian dari aktivitas sosial budaya masyarakat. Sepeda motor
menjadi alat transportasi praktis dalam menunjang aktivitas
masyarakat. Sepeda motor sudah menjadi kebutuhan bukan lagi barang mewah atau
sebatas alat transportasi jarak tempuh.
Baik di wilayah perkotaan, di pedesaan,
dan di perkebunan. Bidang bisni UKM juga menjadikan sepeda motor sebagai
penunjang transportasi suatu usaha. Banyak perusahaan mensyaratkan saat
penerimaan karyawan harus memiliki sepeda motor. Karena sepeda motor diproduksi
secara massal, melibatkan ketertiban umum, menggunakan pasilitas umum, maka
sepeda motor memiliki pajak sebagai imbal balik dari penggunaan tersebut.
Membeli kendaraan sepeda motor tidak semua masyarakat mampu secara
kontan. Sehingga masyarakat terpaksa membeli dengan cara kredit. Bahkan di
Indonesia jual beli sepeda motor memang di desain dengan sistem kredit. Atau
monopoli dari pihak penyalur untuk mendapat untung berlipat. Sepeda motor
dengan harga pabrik sangat rendah.
Namun ketika dikendalikan perbangkan dan
korporasi membuat sistem jual beli sepeda motor harganya menjadi tiga kali
lipat. Yaitu, harga pabrik, harga dari pemodal (bank), dan harga dari penyalur
atau daeler lesing. Jual beli seperti ini salah satu penyebab tingkat
kemiskinan masyarakat Indonesia. Terkadang, para orang tua demi memiliki sepeda
motor relah mengurangi jatah belanja, uang pendidikan, dan kesehatan. Setelah
itu, masyarakat juga dibebani pajak saat masih kredit.Kadang bertemu dengan
aparat nakal di jalan raya.
Pajak kendaraan bermotor yang masih kredit dari lesing atau daeler
hendaklah dibayar oleh pihak perbangkan atau oleh badan usaha kredit dealer,
atau leasing. Begitupun dengan ansuransi selama dalam kurun pengansuran kredit.
Atau kedua belah pihak (bank pendanaan dan pihak korporasi) berbagi
setengah-setengah (50:50), dalam pembayaran pajak dan ansuransi kendaraan
bermotor saat masih kredit.
Tanpa dibebankan pada nilai kredit atau nilai jual.
Mengingat terlalu tinggi besaran bunga yang ditanggung masyarakat untuk
mendapatkan satu buah kendaraan bermotor. Harga pokok kendaraan yang membengkak
menjadi tiga kali lipat saat sampai ketangan konsumen. Hal ini, dapat anda
ketahui dari harga motor pada BPKB kendaraan anda. Bandingkan harga asli dengan
harga habis kredit.
Selain menanggung pembengkakan harga akibat bunga, banyak juga biaya
lain, seperti pee oleh para sales, yang memanipulasi DP (down payment)
kendaraan, melalui brosur penjualan. Karena DP atau Uang Muka yang tertera di
brosur penjualan biasanya bukan nominal DP sesungguhnya. Dengan demikian
membuat pengeluaran masyarakat semakin membengkak lagi.
Terlalu besar waktu dan
keuangan masyarakat dihabiskan oleh satu buah sepeda motor. Masyarakat tidak
menyadari tentang hal ini, mereka hanya menjadi konsumen pasif yang mengikuti
kehendak pelaku usaha. Masyarakat hanya memikirkan bagaimana mendapatkan
kendaraan. Mereka tidak mampu berpikir secara luas bagaimana orang-orang
berilmu.
Kita juga tahu, masyarakat dalam beraktivitas menggunakan sepeda motor,
bekerja, berusaha, beraktivitas, kuliah, berdagang, dan hampir semuanya menggunakan
sepeda motor. Tingkat pengguna motor didominasi masyarakat menengah kebawa.
Masyarakat juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan uang bahan bakar.
Apabila kita jumlahkan pengeluaran masyarakat dalam satu motor akan memakan
banyak keuangan dalam setahun untuk motor selama kredit. Apabila gaji UMR,
harus membayar kredit motor, dan biaya-biaya kehidupan maka tidak mustahil
pajak akan menunggak, atau masyarakat malas membayar pajak, sebab keuangan
mereka yang memang tipis.
Sedangkan tenaga kerja dan pelaku usaha dalam usaha
perkreditan sepeda motor tidak terlalu banyak, sehingga keuntungan hanya
dinikmati segelintir orang saja. Semoga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di
Jakarta, pemimpin-pemimpin, akademisi, tokoh masyarakat, ulama dapat mengkaji ulang
permasalahan perkreditan sepeda motor.
Maka pajak sepeda motor dan ansuransi sepeda motor yang masih kredit
harus dibayar oleh pihak korporasi atau perbangkan. Untuk membantu meringankan
beban keuangan masyarakat dan membantu keuangan negara. Atau pemerintah
mengambil alih semua penjualan sepeda motor.
Karena apabila suatu objek yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus di ambil alih oleh negara. Sebagai
contoh minyak bumi, listrik, air bersih adalah hal yang menguasai hajat hidup
orang banyak yang termuat dalam Konstitusi Negara Kita Tahun 1945. Pasal 33
Ayat. 1. Pasal 33 Ayat 2. Pasal 33 ayat 4.
#Salam
Revolusi BIRU.
Oleh.
Joni Apero.
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 10 Februari 2019.
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 10 Februari 2019.
Sy. Apero Fublic
Via
Biruisme
Post a Comment