Hukum Islam
Arti kata: Jojoh adalah semua yang menjadi syarat pernikahan secara adat, seperti uang, emas, beras dan lainnya, kecuali mahar.
Mau Menikah: Pernikahan Secara Sunnah
Apero Fublic.- Pernikahan
adalah suatu yang sakral dan berharga dalam Islam. Namun penghargaan terhadap
pernikahan bukan dari simbol-simbol. Seperti adat-istiadat, pesta yang mewah.
Tapi dinilai dari kesungguhan dan keihklasan. Ikatan pernikahan adalah ikatan
yang suci. Saling setia dan saling pengertian sepanjang hidup berkeluarga.
Wanita menjaga kehormatannya dan laki-laki memenuhi hak-hak dan tanggung
jawabnya. Ajaran Islam juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam pernikahan.
Terutama dalam proses sahnya pernikahan. Namun Islam juga tidak melarang kalau
sebuah pernikahan dilaksanakan sesuai adat-istiadat setempat. Yang penting
tidak meninggalkan empat syarakat mutlak sahnya pernikahan dalam hukum Islam.
Pertama, laki-laki membayar mahar yang diminta wanita yang akan dinikahinya.
Kedua, adanya wali sah dari wanita yang akan menikah. Ketiga, adanya saksi
pernikahan tersebut. Paling sedikit saksi atau sahnya saksi berjumlah dua
orang. Saksi harus sehat akal dan pemikirannya. Keempat, melaksanakan
ijab-kabul.
Di dalam Islam hukum menikah adalah wajib. Semuanya bertanggung jawab
terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dalam urusan pernikahan. Rasulullah
SAW memberikan peringatan keras bagi yang tidak menikah. Kalau sengaja tidak
mau menikah tidak diakui Rasulullah sebagai pengikutnya.
Kecuali kalau dia
tidak menikah karena sebab lain, misalnya impoten. Atau jodoh belum datang dia
sudah meninggal. Tidak menjadi masalah atau tanggung jawabnya lagi. Wajibnya
hukum menikah bukan hanya di dalam hadis-hadis tapi juga di dalam Al-Quran.
Namun, terkadang tertundahnya suatu pernikahan terkadang karena biayah
pernikahan..
Maka di dalam Islam ada sistem menikah secara sunnah.
Pernikahan sederhana dan dilakukan oleh orang-orang sederhana dan ikhlas. Tidak
tergiur riyak dan kemewahan serta menyesuaikan kemampuan mereka. Pernikahan
secara sunnah adalah pernikahan yang baik dan sesuai dengan kebiasaan
masyarakat Muslim.
Menikah secara sunnah sudah dimulai dari zaman Rasulullah SAW.
Rasulullah pernah menghadiri pernikahan seorang pemuda. Kemudian Rasulullah
menyarankan agar pernikahannya dirayakan. Dengan cara sederhana, beliau
menyarankan menyembeli seekor kambing.
Pernikahan itu dilaksanakan, dengan
memenuhi empat syarat sah menikah dalam Islam (mahar, saksi, dan wali perempuan,
dan melangsungkan ijab kabul). Setelah akad nikah kemudian mereka makan
bersama-sama. Diundanglah tetangga dekat dan keluarga mempelai laki-laki dan
keluarga dekat mempelai laki-laki.
Ada juga beberapa sahabat mempelai wanita
dan sahabat mempelai laki-laki, hadir. Setelah acara sederhana itu, semuanya
pulang. Tinggal mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Maka mereka memulai
kehidupan baru sebagai suami istri. Tidak ada embel-embel yang memberatkan
kedua belah pihak.
Tata
Cara Menikah Secara Sunna
Menikah
secara sunnah ini biasanya didahului dengan proses perkenalan. Misalnya
keduanya sudah melaksanakan ta'aruf, lalu bersiap menikah. Ada juga yang saling
mengenal dan bersahabat sejak lama. Kemudian memutuskan untuk menikah. Ada juga
yang memang dijodohkan tapi tidak dipaksa.
Ada juga melalui proses adat
marasan. Adat marasan hampir sama dengan ta'aruf tapi menggunakan sistem
proses hukum adat (Melayu). Kadang ada juga yang melalui pacaran pada zaman
sekarang. Walau pacaran dilarang Islam memang masih banyak Muslim yang
berpacaran, terutama di Indonesia.
Kemudian setelah itu, keduanya sepakat. Maka mereka (lak-laki dan
perempuan) tersebut mengadakan musyawarah keluarga. Keluarga laki-laki yang
datang kerumah calon mempelai perempuan. Dilakukan musyawarah tentang rencana
pernikahan keduanya.
Pernikahan yang dipilih adalah pernikahan secara sunnah.
Kemudian ditetapkan kapan dan waktu akad nikah dilaksanakan. Kemudian biayah
seperlunya dimusyawarakan. Biasanya pihak laki-laki yang mengadakan biayah-biayah
akad nikah. Meliputi jamuan untuk tamu dan undangan setelah ikrar akad nikah
(ijab-kabul).
Serta biayah surat menyurat pengurusan ke pemerintah, KUA kalau
ada, honor khutbah, dan lainnya. Yang diundang mulai dari tetangga dekat rumah,
keluarga pihak laki-laki dan pihak perempuan. Kemudian sahabat-sahabat mempelai
laki-laki dan sahabat mempelai perempuan. Semuanya tidak berlebihan dan
menampilkan kesederhanaan.
Untuk busana pengantin tidak memakai pakaian sewaan mahal-mahal. Boleh
menyewa baju adat biasa. Atau pengantin wanita memakai busana muslimah yang
syar’ih. Begitupun pengantin laki-laki memakai pakaian muslim yang rapi dan
sesuai. Setelah akad nikah selesai dan sah.
Pengantin wanita ikut pengantin
laki-laki pulang kerumah, atau menurut kesepakatan. Di rumah pengantin
laki-laki kadang ada juga perayaan kecil. Misalanya yasinan sebagai wujud
syukur dan publikasi pernikahannya dilingkungan tempat tinggalnya. Hidangan
yasinan sesuai kemampuan keluarga pengantin laki-laki.
Misalnya menyembelih satu atau dua ekor kambing lalu dimakan
bersama-sama dengan masyarakat dilingkungannya. Sebagaimana Rasulullah
menyarankan si pemuda yang menikah mengundang beliau pada masa itu. Publikasi
di lingkungan diperlukan supaya masyarakat sekitar mengetahui dan mengenali si
istri sebagai warga baru.
Pernikahan secara sunnah di zaman sekarang dirusak oleh oknum atau
individu yang berbuat zinah. Semisalnya ada orang pacaran, lalu berzinah dan
hamil. Kemudian keduanya terpaksa menikah secara cepat. Sehingga ada pembedaan
terjadi dalam dua metode pernikahan sunnah dan pernikahan mewah.
Muncul
anggapan ada permasalahan yang disembunyikan dalam penilaian umum. Namun kalau
pernikahan secara sunnah dijalankan dengan terbuka dan masyarakat menilai
sendiri. Maka akan mengikis pemahaman buruk tersebut. Selain itu, pernikahn
secara sunnah juga dirusak oleh paham materialistis dan gengsi.
Dimana
keberhasilan dan kebesaran itu disimbolkan dengan hurah-hurah, tampilan dan
gaya-gaya. Hanya anak-anak muda (bujang dan gadis) yang kuat, mengerti
keislaman, sadar kesederhanaan dan sabar menghadapi penilaian masyarakat. Hanya
mereka yang biasanya mau melansungkan pernikahan secarah sunna ini.
Di Timur Tengah, Turki, Afrika, Eropa, Rusia, Asia Tengah, Ameri
Serikat. Pernikahan sunnah adalah hal biasa. Bahkan cara pernikahan yang
dianjurkan untuk pemuda-pemuda muslim. Memang ada yang menikah secara mewah.
Tapi itu biasanya memang orang-orang yang sudah sangat kaya raya. Kalau hanya
sekelas anak walikota tidak akan melakukannya.
Wanita muslimah di negara-negara
tersebut menganggap dirinya pemilik keluarga. Mereka merasa sejajar dengan
laki-laki. Mereka tidak merasa dibeli oleh laki-laki. Begitupun laki-laki tidak
merasa membeli perempuan. Sebab di dalam pernikahan tidak ada yang untung dan
rugi. Laki-laki dan perempuan semuanya memiliki tanggung jawab yang sama di
dalam keluarga.
Di Asia Tenggara, terutama di Indonesia menikah secara sunnah
tidak populer lagi. Karena masyarakat lebih cenderung ke pernikahan adat. Yang
ribet dan berbelit-belit. Tapi sesungguhnya zaman dahulu walau menikah secara
adat tidak begitu jauh berbedah dengan menikah secara sunnah. Pernikahan secara
sunnah di erah tahun 1990-an kebawa masih populer.
Namun mulai menghilang memasuki tahun 2000-an ke atas. Dimana paham
materialisme meningkat dan gensi dikedepankan. Masyarakat lebih ikut-ikutan
dengan trend kemewahan dan kemegahan acara pernikahan orang kaya. Adat istiadat
diikuti secara membabi buta. Dari hantar-hantaran, mahar, jojoh,
dan syarat-syarat adat istiadat.
Tidak peduli dengan keadaan ekonomi calon
rumah tangga baru. Bahkan karena memaksa mereka menabung bertahun-tahun untuk
pesta pernikahan. Atau berhutang lalu membayar dalam jangka waktu lama. Di
daerahku pernikahan selalu menjurus menjual tanah. Sehingga tanah terkumpul
pada beberapa gelintir orang kaya saja. Atau dibeli oleh perusahaan perkebunan.
Sehingga tingkat kemiskinan meningkat dari tahun ketahun dan dari generasi ke
generasi. Masyarakat kita terlalu besar mengeluarkan energi dalam urusan pernikahan.
Kemiskinan akibat pernikahan mahal nomor dua setelah akibat sistem kredit.
Kalau memang mampu tidak mengapa. Yang tidak baik itu memaksa dan menurutkan
gengsi serta ikut-ikutan orang yang memang kaya.
Arti kata: Jojoh adalah semua yang menjadi syarat pernikahan secara adat, seperti uang, emas, beras dan lainnya, kecuali mahar.
Oleh.
Joni Apero
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, November
2019.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum Islam
Post a Comment