Himpunan Muslim
Sebuah Wacana. Menutup Aurat Dengan Baik Adalah HAM Milik Kaum Muslimah
Apero Fublic.- Sistem
pemerintahan negara kita, berdasarkan Pancasila. Pancasila adalah landasan
bernegara orang Indonesia, weltanschauung. Semua daya hidup di
negara kita harus merujuk ke Pancasila. Apabila menyangkut sistem hidup secara
umum. Sistem administrasi negara kita memisahkan apa pun dari tata
pemerintahan.
Seperti memisahkan urusan keagamaan, kepentingan kelompok, ras,
dan suku bangsa. Untuk kekuasaan tertinggi negara adalah hukum. Sehingga negara
kita sering juga disebut, negara hukum. Sehingga semua wujud masyarakat di
Indonesia memiliki kedudukan yang sama.
Baik itu mayoritas atau non mayoritas. Negara kita termasuk dalam
kelompok negara sekuler. Tapi bukan sekuler ekstrim seperti negara-negara
barat. Sekuler itu negaranya, bukan manusianya. Kehidupan demokrasi kita
berasas pancasilah atau permusyawaratan. Berbeda dengan demokrasi barat yang
bersifat individu dan liar.
Kenapa disebut liar, karena masyarakat barat dapat
berbuat apapun asal tidak merugikan orang lain secara kasat mata dan tidak
melanggar hukum negara. Sebagai contoh misalnya mereka membiarkan pelacuran
dengan bebas, menjual minuman keras secara bebas, produksi film forno, kawin
sesama jenis, dan sebagainya. Di sisi lain bagi yang ingin hidup sesuai
tuntunan agama mereka juga tidak masalah.
Di dalam praktik sosial masyarakat di negara kita, Indonesia. Masih
banyak yang belum mengerti atau belum memahami makna Pancasila. Misalnya, ada
kelompok cara pikirnya menjadikan manusia seperti benda mati. Atau menjadikan
manusia seperti administrasi-administrasi. Demokrasi pancasila diartikan
seperti demokrasi barat. Begitu pun dalam hal urusan agama, maka agama Islamlah
yang paling tertindas.
Kelompok ini beralasan negara Indonesia bukan negara agama. Membuat
aturan-aturan yang menjauhkan masyarakat mengikuti kewajibannya sebagai manusia
beragama. Misalnya sekolah umum negeri, karena beralasan bukan negara agama,
membuat aturan sekolah tidak mengajarkan keagamaan secara baik atau memadai di
sekolah. Padahal negara demokrasi dimana manusia memiliki hak. Pembayar pajak
terbesar pun adalah umat Islam.
Padahal pendidikan untuk seorang manusia di dalam ruang lingkup
negaranya, hak mereka. Dia memiliki hak mendapat pendidikan agamanya, agama
yang dia anut. Paham akibat kenegaraan manusia. Akhirnya, pendidikan agama
hanya sedikit sekali diberikan pada anak-anak di bangku sekolah negeri.
Akibatnya, program pemerintah yang menjadi manusia layaknya benda mati,
atau menegarakan manusia. Umat Islam mencari pendidikan sendiri. Masih untung
lebih banyak yang belajar ke Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Kalau
mayoritas belajar ke Afganistan, Libya, atau kenegara dimana memiliki paham
keras lainnya???.
Kelalaian dari Orde Lama dan Orde Baru membuang pendidikan Islam. Telah
melahirkan bibit-bibit Islam dengan paham yang lain. Umat Islam adalah umat
aktif dan selalu mencari kebenaran agama, ilmu agama, penuh rasa khawatir akan
kerusakan agama. Sehingga umat Islam akan terus mencari pengetahuan.
Dari itu,
hendaklah pemerintah memberikan pendidikan agama Islam secara memadai di
sekolah-sekolah negeri. Dalam pengajaran kekhalifaan, berikan pengertian.
Dimana kesesuaian dengan politik zaman sekarang. Agar generasi Islam tidak
kosong, serta dapat menjadi Muslim yang moderat.
******
Menjawab
hal tentang hak muslimah dalam menutupi aurat. Di Indonesia atau di dunia.
Masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membolehkan karyawan muslimah
memakai hijab. Hanya karena pemilik bukan orang Islam. Bealasan negara bukan
negara Islam.
Membuat aturan dan larangan memakai hijab atau jenis menutup
aurat lainnya. Padahal kaum muslimah memiliki hak untuk menutup aurat. Hak
tersebut mutlak, karena urusan pribadi individu dalam beragama. Tidak ada
hubungannya dengan sistem pemerintahan atau sistem organisasi.
Kalau pemerintah tidak memberikan hak beragama. Atau suatu badan hukum
tidak memberikan hak mengikuti anjuran beragama pada muslimah. Maka pemerintah
atau badan hukum telah melanggar konstitusi negara UUD 1945, serta
menginjak-injak silah pertama dan silah kelima dalam pancasilah. Dimana ketuhan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tersampaikan. Berikut
cuplikan UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan perintah agama.
"Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memeilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Silah pertama di
dalam Pancasila, "Ketuhanan yang maha Esa. Yang bermakna kehidupan
orang Indonesia adalah kehidupan beragama. Kalau orang mengaku pancasilais,
seharusnya mereka mengerti kalau agama adalah hal pertama di Indonesia sebelum
melakukan hal-hal lain.
Di negara Indonesia yang mayoritas Muslim. Masih ada universitas yang
melarang muslimah memakai cadar. Ketika orang-orang ini ditanyakan. Berapa
Mazhab yang diakui di Indonesia?. Mereka akan menjawab ada empat yang utama.
Diantara Mazhab tersebut, bercadar ada hukum yang mewajibkan.
Maka dari itu kaum muslimah di Indonesia atau di dunia ini. Memiliki hak
untuk menutup aurat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Memiliki hak untuk
beragama dan mengikuti semua aturan didalam ajaran agama yang dia sanggupi dan
dia inginkan. Karena hak tersebut dijamin konstitusi 1945 dan Pancasila.
Bagian HAM muslimah.
Misalnya guru PNS tidak memakai cadar. Tidak memakai gamis, dan tidak
memakai hijab syar'ih. Karena adanya anggapan bukan negara Islam. Jangan
sampai seperti negara komunis, menjadikan manusia elemen negara atau
menegarakan manusia. Yang kembali ditekankan adalah, yang sekuler adalah sistem
pemerintahan negara, bukan manusia atau rakyat dari negara tersebut.
Kaum muslimah di Indonesia dan di dunia ini haruslah menuntut hak mereka
dalam beragama (menutup aurat). Hak menutup aurat di tempat pendidikan. Menutup
aurat di ruang publik, atau di tempat umum. Hak menutupi aurat di tempat
bekerja. Baik itu bekerja pada pemerintahan (ASN) atau pihak swasta, dan
lainnya. HAM muslimah yang tidak dapat ditawar-tawar.
Selain itu, hak dilindungi. Misalnya dilindungi dari ujaran kebencian.
Seperti sebutan radikal, sebutan kadrun (kadal gurun). Sebutan pengikut budaya
Arab. Perlindungan dari kampanye kebencian, misalnya adanya gerakan "hari
bebas tidak berhijab" propaganda-propaganda yang menyerang muslimah.
Seperti adanya cross hijaber dan sebagainya. Perlindungan
intimidasi ditempat umum, untuk muslimah bercadar. Ada perlindungan hukum bagi
muslimah yang dilecehkan. Misalnya cadar atau hijabnya dibuka paksa oleh
keluarga atau orang tidak dikenal.
Kaum muslimah seharusnya membentuk wadah persatuan. Semacam organisasi
untuk melindungi dan memperjuangkan hak menutup aurat muslimah di Indonesia dan
di dunia ini. Baik itu di Indonesia atau di tingkat internasional (PBB).
Harus muslimah yang memperjuangkan hak menurut aurat. Karena kalau laki-laki
muslim. Nanti disangka masyarakat non muslim di negara asing. Bahwa kaum muslimah
dipaksa kaum laki-laki untuk memakai hijab. Kalau Muslimah sendiri yang
berbicara dan memperjuangkan. Tidak ada bantahan lagi dari mereka-mereka.
Seperti di Perancis dimana simbol keagamaan dilarang. Maka kaum Muslimah
tidak dapat berhijab apalagi bercadar di muka umum. Dari semua itulah
kaum Muslimah harus berjuang dan bersatu untuk kebaikan ibadah menutup aurat
dan memperjuangkan HAM sebagai seorang muslimah.
Kalau baru-baru ini ada kasus
penusukan Bapak Wiranto oleh oknum bercadar. Hal tersebut tidak ada hubungan
dengan ibadah atau muslimah lainnya, tapi masuk kerangka kriminal. Pelaku
kriminal dapat berupa, menyerupai apa saja. Berikut salah satu ayat Al-Quran
yang memerintahkan muslimah berhijab atau menutup aurat.
"Hai
Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka. Yang demikian supaya mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Ahzab. 59).
#Muslimah
harus bersatu dan membentuk organisasi untuk memperjuangkan hak menutupi aurat
di dunia ini, baik itu di negara sendiri atau di tingkat dunia, PBB. #Himpunan
Muslim.
Oleh.
Joni Apero.
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 27 Januari 2020.
Jilbab:
Sejenis baju kurung yang lapang dan dapat menutup kepala, wajah, dan dada.
Alquran
Terjemahan: Ar-Rahman. Bandung: Fokusmedia-Yayasan Assalam
International Indonesia. 2010. h. 426. N0:P.VI/1/TL.02.1/764/2010.
Sy. Apero Fublic
Via
Himpunan Muslim
Post a Comment