Berita Daerah
Informasi Pelanggar dan Di Tilang Dalam Wilayah Kota Palembang
Apero
Fublic.-
Palembang. Informasi untuk masyarakat Kota Palembang. Bagi yang ditilang pada
masa pandemi corona. Berikut sebagai informasi untuk Anda. Dimana pemerintah
Pusat dan Daerah memberlakukan kebijakan-kebijakan yang perlu dalam mencegah
dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sehingga banyak instansi
pemerintah yang menerapkan kebijakan tersebut. Tidak terkecuali Kejaksaan Negeri
Palembang.
Apabila
Anda ditilang dari antara tanggal 27 Maret sampai 5 Mei 2020. Agar menunda
datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus surat tilang. Baik
itu tilang motor dan tilang mobil. Dari pengumuman yang tertempel di dinding
loket pelaksana tugas. Parang Pelanggar atau yang ditilang. Dapat menggunakan
layanan elektronik Cash On Delivery (COD) milik Kejaksaan Negeri Palembang.
Khusus
untuk layanan COD melalui whatsApp untuk mengambil tilang cepat diproses harap
mengirimkan format ke whatsApp supaya dapat langsung diproses. Format yang
harus diisi. Yaitu, nama, alamat yang akan dikirimkan, nama kecamatan, nomor
hanpone, barang bukti yang diambil, tanggal sidang, foto surat tilang dan foto KTP
secara menyeluruh. Untuk pengantaran COD
anak dikenakan biayah sebesar Rp. Dr20.000.
Saat
anda mengisi format berarti setuju. Jangan menghubungi semua nomor layanan dan
pilihlah salah satunya. Jangan mengirim ulang chet. Untuk informasi nomor whatsApp pelayanan yang diambil tim dari pengumumam adalah 081911111922 atau
082176449602. Hotline. 08118943118.
Demikian
sedikit informasi semoga bermanfaat. Dengan mengetahui informasi ini Anda tidak
perlu datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang secara langsung. Semasa tanggal yang ditetapkan. Pelanggar dapat mengurus tilang melalui layanan internet (daring) milik Kejaksaan Negeri Palembang.
(OTN).
Sumber:
Paper Kejaksaan Negeri Palembang
Palembang, 27 April 2020.
Sy. Apero Fublic
Via
Berita Daerah
Post a Comment