Sudut Pandang
Sudut Pandang. UU Khusus Perlindungan Anak Tiri dan Tata Cara Pernikahan Kedua
Apero Fublic.- Bahtera
rumah tangga memang tidak selalu berjalan dengan baik. Impian hidup bahagia
bersama orang yang dicintai tidak sepenunya terwujud. Jalan takdir dan cobaan
mengahmpiri manusia. Rumah tangga tiba-tiba hancur oleh kehilafan, kecerobohan,
kebodohan dan oleh nafsu sesaat. Terkadang dimana kedua pasangan tersebut baik
dan tidak akan saling menyakiti. Tiba-tiba salah satunya dipanggil Allah. Sehingga dia harus hidup sendiri dan mengurus
anak-anaknya.
Saat inilah babak jalan kehidupan baru dimulai. Bersama orang
baru dan cinta yang baru. Yaitu, Pernikan kedua terjadi. Saat pernikahan kedua
ini tentu membawa masalah-masalah baru terutama adanya anak bersama pasangan
yang dahulu. Sehingga muncul problematika yang serba salah. Perlakuan buruk
pasangan baru terhadap anak bawaan pasangan akhirnya terjadi.
Hal
yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan kekerasan terhadap
anak tiri. Hal ini sangat sering terjadi. Anak tiri selalu menjadi tempat pelampiasan kekerasan dalam rumah
tangga. Baik itu oleh bapak tiri atau ibu tiri. Perceraian oleh ego dan buruknya akhlak orang tua. Telah menyebabkan penderitaan yang panjang dialami oleh anak-anak mereka.
Jenis
kekerasan yang paling sering dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tiri wanita
adalah pelecehan seks sual dan kekerasan pisik lainnya. Apabila anak tirinya laki-laki
lebih sering mendapat kekerasan fisik, seperti pemukulan atau kemungkinan diusir. Apabila ibu tiri, perlakunya biasanya kekerasan fisik terhadap anak tirinya.
Penyebab
terbesar dari perlakuan tidak wajar tersebut. Pertama adalah rasa cemburu sebab
anak dari mantan suami atau istri pasangan barunya. Kedua, rasa tidak ikhlas
karena bersama anak tiri. Ketiga, karena kurangnya kesadaran dan keikhlasan menanggung beban sebagai orang
tua tiri. Keempat, buruknya akhlak mereka orang tua tiri.
Undang-Undang
yang mengatur pernikahan duda dan janda yang memiliki anak harus dibuat, ketat. Sebab
hal ini tidak boleh hanya bergantung pada Undang-Undang lain, misalnya UU
Perlindungan Anak dan Perempuan, UU KUHP, atau UU KDRT. Tapi seharunya di buat
UU yang otonom untuk melindungi hak-hak anak tiri.
Meliputi, semisalnya aset warisan orang tua anak (ayah atau ibu) agar tidak diperlakukan menyimpang
oleh orang tua tiri. Misalnya hak warisan yang harus dijaga. Hak makan dan
pakai. Hak diperlakukan dengan baik dan santun.
Perlindungan
dari perlakuan tidak wajar atau kurang ajar, seperti pelecehan seks sual oleh
ayah tiri. Sangat banyak anak tiri wanita yang diperkosa dan dizinahi oleh ayah
tiri. Dalam hal ini tentu kita sebaiknya memikirkan bagaimana mengatasi
permasalahan anak tiri perempuan. Melindungi hak mereka dan melindungi mereka
dari perlakuan tidak senono ayah tiri.
Penjelasan hak milik. Hak warisan semisalnya. Seorang istri ditinggal mati suaminya. Meninggalkan
sebidang sawa dan satu rumah. Anaknya dua orang dan masih belum dewasa. Saat
ibu anak menikah yang kedua. Maka hendaklah harta warisan itu diatur antara ibu
dan kepemilikan anak. Sehingga sang ayah tiri tidak berbuat jahat dengan
membujuk atau mengintimidasi ibu sang anak untuk menjual harta warisan
tersebut.
Sering
bapak tiri juga mengintimidasi ibu dengan ancaman cerai atau dibunuh. Karena dia ingin menzinahi anak tirinya. Hal-hal
demikian ada perlunya kita pikirkan bersama. Mengingat tren kawin cerai dan
kehidupan tidak senono terus berkembang di negara kita.
Sebaliknya,
ibu tiri juga sering berbuat kekerasan terhadap anak tirinya. Kalau ibu tiri melakukan pelecehan seks sual mungkin jarang kasusunya. Namun, perlakuan kasar dan tidak
bermoral sudah sering terjadi. Seperti pemukulan dengan benda keras atau benda tajam.
Bahkan kadang sampai adanya jatuh korban, mati.
Salah
satu hal yang setidaknya harus diberlakukan. Pertama, adalah memberikan pengetatan
terhadap pernikahan kedua (duda-janda). Lakukan pendataan nama-nama yang masuk
dalam bawaan keluarga baru tersebut. Seperti anak-anak atau orang tua dari
keduabelah pihak.
Kedua,
edukasi dan pembuatan surat izin nikah. Sebuah surat sejenis surat nikah yang
diurus oleh KUA setempat dan tembus ke kapolisian dan hukum setempat. Ketiga,
adanya penandatangan surat perjanjian bermetrai tentang perlindungan anak tiri
dan hak anak tiri. Dimana mereka harus diberlakukan seperti anak kandung.
Keempat,
lakukan sistem edukasi bagaimana perlakuan dan sikap seharusnya dalam
pernikahan mereka yang ada anak tiri. Bimbingan ini harus dilaksanakan agar
para pelaku pernikahan kedua mengerti. Jelaskan hukum-hukum yang akan mereka
dapatkan apabila melanggar aturan hukum. Hukum Islam dan hukum negara dapat
dipadukan.
Kelima, adanya pemantauan oleh aparat, dari RT, RW, Kepala Desa, Polisi. Atau pemerintah membuat gugus tugas yang memantau langsung ke keluarga yang terdapat anak tiri terutama yang wanita. Seperti meminta nomor henpon. Petugas datang bertanya langsung pada anak tiri. Semoga bermanfaat dan menjadi pemikiran kita bersama. Kita dapat mencari jalan keluar nanti.
#Jangan
menikahi orang tuanya saja. Jangan mau enaknya saja. Ketika sudah berkeluarga maka menjadi keluargamu juga. Tapi berbuat bijaklah
karena anak mereka anakmu juga.
Oleh.
Joni Apero
Editor.
Desti. S. Sos.
Palembang, 4 Maret 2020.
Sy. Apero Fublic
Via
Sudut Pandang
Post a Comment