Sastra Klasik
Naskah Kitab Undang-Undang Raja Melayu Bengkulu 1817 Masehi.
Apero
Fublic.-
Daerah Provinsi Bengkulu memiliki kesamaan sosial budaya masyarakat dengan
Provinsi Sumatera Selatan sejak zaman dahulu. Kesatuan budaya tersebut sebagai
indikasi kalau satunya asal dan keturunan dari daerah dua Provinsi tersebut.
Istilah, Bengkulu sama dengan arti daerah hulu. Sebagaimana orang-orang
menamakan daerah uluan.
Sedangkan
Bangka-belitung adalah daerah hiliran yang terjauh. Di kedua sisi Jambi dan
Lampung, sementara Pusat Peradaban adalah Sriwijaya. Daerah ini masuk dalam
kategori kawasan Melayu dan Islam. Sebagai bukti jalan sejarah tersebut
terdapat sebuah naskah Undang-Undang Adat Lembaga Raja Melayu di Bengkulu.
Sistem
pemerintahan tradisional Marga semasa Kolonial Inggris dan Belanda. Meninggalkan
catatan tentang Undang-Undang Adat Lembaga Raja Melayu. Pada tahun 1825 baru
Bengkulu diserahkan Inggris ke Belanda bertukar dengan Malaka daerah kekuasaan
Belanda di Semenanjung Melayu.
Kalau
kita pelajari dikawasan Bengkulu berlaku aturan Adat Melayu tersebut semasa
Kolonial Inggris dan Belanda. Undang-Undang ini terdokumentasi berbentuk naskah
dengan Aksara Arab Melayu, berbahasa Melayu dialeg Bengkulu. Di temukan di
Kotamadia Bengkulu dan ditulis tahun 1817 Masehi. Menjadi koleksi museum Negeri
Bengkulu. Berikut cuplikan Undang-Undang Adat Lembaga Raja Melayu.
UNDANG-UNDANG
ADAT LEMBAGO RAJO MELAYU
Bismillahirrahmanirrahim.
Wabihi
nast’inu billahi ‘ala inilah undang-undang pri mengatokan adat lembago rajo
melayu dan dipakai oleh rajo dengan penghulu yang sudah diserpatkan dengan
Hendri Luwis yang jadi magistrat adonyo.
Pasal
Pang Pertamo (1). (Bahasa
Melayu Bengkulu)
Pri
mengatokan adat lembago mulo-mulo mudah semendo maka inilah ibaratnyo seorang
laki-laki ado melihat seorang perempuan gadis atau jundo atau mendengar kabar
perempuan itu ado bagus, maka ibilah laki-laki itu bersuruhan kepado ibu
bapaknyo perempuan itu. Mengatokan dionyo mau semendo kepado perempuan itu dan
jakalau dionyo suko dan kabarnyo perempuan itu suko ialah dihantarkannyo tando
seperti segelang dari pado jenis emas dan perak. Itupun maka dibuat perjanjian
dihadapan penghulu serto orang tuo-tuo duduk pado ketika itu. Perjanjian kalu
mungkir dari laki-laki, melainkan tando itu hilang dan kalau mungkir dari
laki-laki, melainkan tando itu berlipat. Dan apobilo tando itu diletakkan pado
perempuan itu ialah berjanji suko atau lebih atau kurang dari itu ialah
mengantar belanjo pulo dan pada antaran itu rupo-rupo yang di dalam janji
begitulah dihantarkan dan janji begitu jugo samo surat janji tando itu tadi.
Mungkir dari laki-laki, tando uang antaran itu hilang dan kalu mungkir dari
perempuan uang antaran itu berlipat. Demikian adonyo.
Terjemahan
Pasal ke 42 kedalam Bahasa Indonesia.
Pasal
Yang Keempat Puluh Dua (42).
Ada
Menggadai.
Gadai-menggadai
yaitu barang siapa yang hendak menggadaiakan barang-barang yang nilainya
mencapai lima real keatas harus menghadap magistrat. Jika perintah itu tidak
diindahkan, maka barang-barang akan disita hakim. Demikian Supaya semua orang
melihat dan mendengar semua jenis adat lembaga Melayu, baik orang putih
(berkulit putih) dan semua bangsa yang tinggal di wilayah distrik Bengkulu,
supaya menuruti adat lembaga tersebut ini. Demikian adanya.
Penutup
Kata.
Ditulis
di negeri Bengkulu Kota Malabro,
Pada
tanggal 12 November 1817.
Ditandatangani
oleh: Tuanku Pangeran Langgang Alam
Pangeran
Raja Khalifah,
Daeng
Mabila dan
Hendri
Robert Lowis Magistrat.
Undang-Undang
Adat Raja Melayu Bengkulu terdiri 42 Pasal. Meliputi peraturan sosial budaya
masyarakat. Seperti pernikahan, pergadaian harta, adat budak, adat orang
merdeka tidak dapat membayar utang, hukum menganakkan uang (riba), hukum ternak
seperti hukum ternak menyeruduk orang, hukum pelaku sumpah palsu, hukum orang
mencuri, hukum meracun orang, hukum orang yang melukai orang diaman orang
terlukai dapat mendapat ganti rugi, dan lainnya.
Keterangan:
Pangeran Lenggang Alam adalah raja dari kerajaan Sungai Lemau. Daeng Mabella
adalah pemimpin orang-orang Bugis. Raja Khalifah adalah adalah Sultan dari
Kerajaan Sungai Hitam. Hendri Robert Lowis pimpinan Kolonial Inggris di
Bengkulu. Semendo berarti seorang laki-laki menikah seorang perempuan lalu
menetap di rumah pihak perempuan.
Disalin
oleh Raden Muhammad Amir pada tanggal 28 Juli 1878 dari naskah yang disahkan di
negeri London Inggeris dan disimpan oleh Raden Singosari di Kantor Hakim Kecil
Bengkulu sekarang. Disalin pada kitab ini pada tanggal 28 Oktober 1889
bertepatan dengan hari Selasa tanggal 5 Rabi’ul Awal 1307 Hijriyah disalin oleh
Wegmester Muhammad Ajam.
Disalin
oleh Al Haji Muhammad Ilyas dari kitab Wegmaster Muhammad Ajam pada tanggal 13
Juli 1902 M. Saya salin dari kitab Al Haji Muhammad Ilyas pada tanggal 22 Maret
1932 bertepatan dengan tanggal 14 Zul Qaedah 1350 H. Mariasin. (silsilah naskah
yang ditulis).
Oleh.
Tim Apero Fublic
Editor.
Selita. S.Pd.
Fotografer.
Dadang Saputra.
Palembang,
27 Juli 2020.
Sumber:
S. Budi Santoso, Dkk. Seding Delapan dan Undang-Undang Adat Lembaga Raje Melayu
(Daerah Bengkulu). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990.
Sy. Apero Fublic.
Via
Sastra Klasik
Post a Comment