Sejarah Terbentuknya Tiga Provinsi di Nusa Tenggara
Dalam
situasi demikian lahir Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yaitu,
Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang
berlaku pada 18 Januari 1957.
Dengan
ladasan UU tersebut, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara, Bapak Sarimin
Reksodihardjo mengusulkan kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia supaya
daerah provinsi Nusa Tenggara dibagi menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Meliputi, Pulau Bali, Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa dengan
ibukota Singaraja. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Pulau Flores, Pulau
Sumba, dan Pulau Timor dengan ibukota, Kupang.
Kemudian
pada tanggal 14 Agustus 1958, disahkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958.
Tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur. Dengan Keputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggara
dan laporan peninjau Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan kehendak masyarakat
di Nusa Tenggara.
Sehingga
Provinsi Nusa Tenggara dibentuk menjadi tiga provinsi. Pertama Provinsi Bali
dengan ibukota Singaraja. Tapi kemudian dipindahkan ke Denpasar. Berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 23 Juli 1960. NO.
52/2/36-B6. Keputusan bersasarkan Resolusi DPRD Tingkat I Bali. Kemudian,
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ibukota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara
Timur dengan ibukota Kupang.
Keputusan
pemerintah adalah keputusan berdasarkan sosiokultural dan sosioreligious. Di
Kawasan Nusa Tenggara dimana pulau berjajar di ujung Pulau Jawa. Masyarakatnya
memiliki sosial budaya yang berbeda dengan latar keagamaan berbeda. Sehingga
Pemerintah Membagi wilayah menjadi tiga bagian. Memang sangat unik dikawasan
Nusa Tenggara, sekaligus menjadi pengingat sejarah.
Pulau
Bali atau Provinsi Bali dan sekitarnya mayoritas beragama Hindu, Provinsi Nusa
Tenggara Barat mayoritas Islam, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mayoritas
Kristen. Dengan demikian terjadi ketenangan di dalam masyarakat Nusa Tenggara.
Hidup bertetangga provinsi dengan urusan sendiri-sendiri.
Dapat dibayangkan kalau hanya dua provinsi atau tetap satu provinsi mungkin sering terjadi konflik antara masyarakat. Apabila kita perhatikan dan cermati. Keputusan pemimpin masyarakat masa itu sangat tepat. Sehingga terlaksanalah Pancasila dan Demokrasi yang baik. Boleh disebut keputusan pemimpin kita pada masa itu, keputusan terbaik Pemerintah Republik Indonesia pada masa itu.
Oleh.
Sujarnik.
Editor.
Desti. S.Sos.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Sekayu,
15 Agustus 2020.
Sumber:
A.A. Gde Putra Agung. Sejarah Kota Denpasar 1945-1979. Jakarta:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986.
Sy.
Apero Fublic.
Post a Comment