Tak Patuh: Sangsi dan Denda Berlaku. Hati-Hati !!!
Seperti yang disampaikan Sekda Muba Drs H Apriyadi, MSI. Kali ini Bupati Muba Dr. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
“Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi Setiap Orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba akan dikenakan sanksi.
“Sanksi Administrasi terhadap perorangan: teguran lisan; dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per orang,” terang Apriyadi.
Kemudian, sanksi Administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.
Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
Sementara, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten.
“Menegakkan Disiplin Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di tengah Pandemi COVID-19 di Kabupaten dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Dodi Reza.
Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut. “Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah COVID-19 di kabupaten yang kita cintai ini,” ayo Pake masker Jaga Jarak dan Sering Cuci Tangan Pake sabun dan air mengalir pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dalam kesempatan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan secara mobile (menghimbau, mendesiplinkan masyarakat yang lalai tidak mematuhi peraturan Kesehatan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker).
Dan sosialisasi Pergub dan perbup Nomor 67 Tahun 2020 tersebut akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Hari ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh kabupaten kota, hari ini melakukan Operasi Yustisi ini, untuk mendesiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah di keluarkan Bapak Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba,"ungkapnya.
Senada, Dandim 0401 Muba Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.
"Untuk menekan COVID-19, kami dari TNI Polri akan terus mensupport, dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran COVID-19 ini dapat kita tekan dan diminimalisir dengan baik dan cepat." Ungkapnya.
Kasat Pol PP Haryandi Karim SE MSi pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan nantinya sanksi serta tindakan tegas akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu sanksi sosial ini berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi.
"Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu kedepan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 .Kita juga tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini, dan kita akan melihat situasi dan kondisi dimana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker." Pungkasnya. (HS).
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment