Tanggapan Peristiwa: Dua Wartawan dan Seorang LSM Diserang Warga
Namun dalam peliputan, kedua rekan wartawan dan seorang anggota LSM tersebut diserang oleh oknum yang bersangkutan. Peristiwa terjadi pada 1 September 2020. Yang menyebabkan
korban mengalami luka-luka. Yaitu LSM, AG (32) terkena benda tajam dan luka pada tubuh
korban. Setelah peristiwa terjadi korban melapor ke Kapolres Musi Banyuasin.
Perkara dalam proses penangganan dan penyelidikan.
Menyikapi kekerasan pada insan Pers tersebut. Ada dua indikator penyebab, ketidaktahuan dan kehilafan oknum pelaku. Ketidaktahuan tentang tugas dan fungsi seorang wartawan.
Oleh karena itu, sosialisasi hukum dan pengenalan pengetahuan pers harus digalakkan di tengah masyarakat. Seperti sosialisasi UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi. “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat tugas wartawan. Dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.”
Dari pasal ini sudah cukup dan jelas untuk semua masyarakat
memaklumi pekerjaan wartawan. Wartawan adalah bagian dari elemen masyarakat non
formal yang memiliki tugas Kontrol Sosial, Kontrol Politik, Kontrol Anggaran Negara agar tidak terjadi penyelewengan bebas.
Mungkin banyak pihak yang sangat kesal, jengah, benci dan tidak munyukai wartawan atau jurnalis. Menganggap kehadiran wartawan atau jurnalis seperti kehadiran bencana.
Namun rasa kekhawatiran dari pihak tersebut bukan tanpa alasan. Sebab wartawan
adalah mata dan telinga rakyat banyak. Tentu mereka tidak suka apabila hal-hal
yang tidak baik terungkap ke publik.
Dengan demikian menurut hemat saya. Keseluruhan wartawan memiliki agenda dan kewajiban rutin dalam memperkenalkan fungsi dan tugas Wartawan pada masyarakat.
Diharapkan dengan demikian muncul kesadaran yang tinggi atas profesi wartawan serta
memberikan keterbukaan saat datang Investigasi wartawan atau laporan jurnalis atau kebebasan pers.
Mulai dari pengenalan melalui media, baik cetak maupun elektronik. Secara langsung dengan cara audiensi (Wartawan-masyarakat), dan berkunjung langsung ke masyarakat umum.
Sebagai
nasihatnya, untuk pelaku usaha terutama pengelolah anggaran atau uang rakyat
agar menjalankan tugas dengan baik dan transparan. Para penegak hukum dan masyarakat secara luas. Supaya melakukan hal-hal dengan benar dan tidak menuruti
hawa nafsu saja. Sehingga tidak menyebabkan masalah saat berjumpa dengan wartawan atau
jurnalis.
Tim Apero Fublic berharap semoga kedua rekan Jurnalis dan LSM cepat sehat seperti sediah kalah. Semoga perjuangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tidak menjadi kendur. Tetap semangat dan pantang menyerah. Untuk pihak yang berwajib semoga dapat menegakkan hukum secara adil di keduabelah pihak. (SJR)
Post a Comment