Aksi Buru Sumatera Selatan Tolak: OMNIBUS LAW
Seperti
Serikat Buru Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Musi Banyuasin Bersama pengurus
PK memiliki dua tuntutan. Pertama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau
Omnibus law secara keseluruhan. Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan (FSBSI (K) SBSI).
Aksi tergabung bersama federasi serikat buru lainnnya. Aksi dimuali dari pukul dua
siang (14:00) WIB, sampai dengan pukul empat sore (16:00) WIB. Para buru
ditemui oleh Ibu Anita Noeringhati ketua DPRD Sumatera Selatan. Begitu juga dengan Bapak Gubernur
Sumatera Selatan, Herman Deru turun langsung mendengarkan aspirasi para buru.
Aksi damai para buru berakhir dengan tertib. Para buru setelah selesai menyampaikan aspirasi pulang dengan tertib. Setelah selesai aksi Menolak Omnibus Law keadaan sekitar gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan beransur-ansur normal kembali. (Tim).
Editor.
Selita, S.Sos.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
15 Oktober 2020.
Sy.
Apero Fublic.
Post a Comment