Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam
pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya.
Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat
kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan. Untuk
itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
1.Perlindungan
yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang
menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara
lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh
informasi.
2.Dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak
kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
3.Karya
jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
4.Dalam
menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi,
serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
5.Dalam
penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan
alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai,
wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum
sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6.Dalam
perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
7.Dalam
kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
8.Pemilik atau
manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang
melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
9.Dalam
melaksanakan tugas jurnalistik wartawan mendapat perlindungan hukum dari
negara, dari masyarakat, dan perusahaan pers.
10. Setiap wartawan dilarang memaksakan diri dalam peliputan berita yang membahayakan jiwa secara langsung. Seperti mewajibkan memakai masker (APD Standar) saat peliputan ditengah penyebaran virus menular.
11. Diwajibkan memakai alat pelindung diri dalam situasi tertentu saat bertugas. Sebagai contoh menggunakan pelampung saat melakukan penyemberangan pada perairan.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan
pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment