Kebijakan Moneter Sebagai Penyelamat Pemulihan Ekonomi Nasional
Peran Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan Moneter Sebagai Penyelamat
Pemulihan Ekonomi Nasional Serta Majunya Perekonomian Syariah Dikala Pandemi
Covid-19.
Apero Fublic.- Perekonomian Indonesia pada awal tahun 2020 tepatnya di bulan maret mengalami penurunan persentase pendapatan secara signifikan sejak adanya Coronavirus Disease 2019 (covid 19) telah memasuki negara indonesia pada awal bulan tersebut. Virus yang awal mulanya berasal dari ibu dan anaknya yang selepas melakukan perjalanan keluar kota namun ia tepapar virus tersebut.
Lalu ditularkan lagi ke pembantu nya hingga
menyebar secara perlahan virus tersebut di tiap kawasan daerah indonesia dari
sabang sampai merauke, yang mana kini penyebaran nya cukup merata dengan adanya
angka penambahan virus tersebut terutama di daerah pulau jawa seperti DKI
Jakarta , Jawa Barat , Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan jumlah angka kumulatif
virus aktif perharinya mencapai 1000an kasus.
Bicara sektor perekonomian memanglah hal yang sepatutnya menjadi sorotan utama oleh pemerintah dimasa pandemi. Apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi covid 19, yang membuat pemerintah mengambil ahli membuat kebijakan yang serius guna untuk memperkecil penyebaran virus dengan menerapkan PSBB (Pembatasan sosial berskala besar) ditiap daerah.
Maka dari itu,
semenjak berlakunya PSBB ini , banyak sekali di berbagai sektor perekonomian
mulai perlahan terhenti hingga melesu. Dimulai dari adanya pembatasan kegiatan
jual beli yang membuat pendapatan usaha umkm menurun secara signifikan, lalu
pendapatan di pariwisata yang menurun dikarenakan beberapa wisata terpaksa di
tutup guna untuk mencegah melebarnya penyebaran virus covid-19 hingga terjadinya PHK (Pemberhentian Hak
Kerja) Massal diperusahaan perusahaan besar yang mengalami penurunan hingga
failed.
Selain menerapkan kebijakan dengan perbatasan sosial pemerintah juga diharuskan untuk bersigap cepat dalam membuat kebijakan disektor ekonomi guna mencegah terhentinya aktivitas ekonomi di masyarakat pada saat pandemi, apalagi kini pendapatan ekonomi masyarakat mulai menurun sejak berlakunya PSBB tersebut.
Salah satu peran pemerintah yang dapat
dilakukan untuk menyelamatkan aktivitas ekonomi umat ialah dengan menerapkan
kebijakan moneter. Bersama Bank Indonesia , bank sentral yang paling banyak
mengambil peran dalam menentukan kebijakan moneter.
Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020
memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar
3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 4,50%. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang
tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung
pemulihan ekonomi. Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung
berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi
nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19,
akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan
dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta
mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Di samping kebijakan tersebut, Bank
Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melanjutkan kebijakan stabilisasi
nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
2.Memperkuat strategi operasi moneter
untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
3.Memperkuat kebijakan makro prudensial
akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor
prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah terjaganya
ketahanan sistem keuangan.
4.Mendorong penurunan suku bunga kredit
melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan
dengan koordinasi bersama OJK.
5.Memperkuat pendalaman pasar uang
melalui perluasan underlying DNDF guna meningkatkan likuiditas dan penguatan
JISDOR sebagai acuan dalam mekanisme penentuan nilai tukar di pasar valas.
6.Memperkuat koordinasi pengawasan
perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam rangka
mendukung stabilitas sistem keuangan.
Mempercepat transformasi digital dan
sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan
sistem pembayaran dan percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran
Indonesia 2025.
Memperpanjang kebijakan Merchant
Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31
Maret 2021.
7.Memperkuat dan memperluas
implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah,
bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta otoritas terkait melalui
pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
8.Mendorong inovasi dan pemanfaatan
teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan
implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial
test, innovation lab dan start up.
Dengan ini tentu kita sangat berharap kedepannya, Bank Indonesia terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.
Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah
dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat juga untuk menjaga
stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi
nasional untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam
penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada
sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional.
Dilihat sisi Ekonomi Syariah dalam menanggapi kebijakan pemerintah bersama Bank Indonesia di sektor keuangan dan perbankan pada point ke empat yaitu "Mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK."
Tentu di point tersebut sangatlah membantu sekali khususnya para umkm yang melakukan peminjaman dana di perbankan syariah. Apalagi menurut kementerian keuangan Ibu Srimulyani lalu ketika bicara tentang Ekonomi Syariah beliau mengatakan bahwa aset sektor keuangan dan perbankan syariah dikala pandemi terus meningkat dikala perbankan nasional (konvesional) yang sedang terdampak.
Menurutnya aset
perbankan syariah hingga september 2020 tumbuh sebesar 10,97 % sedangkan perbankan
konvesional tumbuh 7,77 %. Lalu menurutnya penyaluran pembiayaan atau kredit
perbankan syariah juga tumbuh 9,42%. Angka tersebut jauh lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan kredit di perbankan konvesional yang terdampak pandemi
dengan angka penurunan atau hanya tumbuh 0,55 %.
Selain itu menurut menteri keuangan sri mulyani mengatakan bahwa " Keuangan syariah kini berkembang cukup mengesankan" dengan total aset keuangan syariah RI sejak didirikan pada tahun 1992 hingga september 2020 lalu telah mencapai Rp.1.710,16 Trilliun. Artinya bahwa industri terutama perbankan syariah memang memiliki posisi yang cukup stabil dan memiliki loyalitas dari keseluruhan ekosistemnya.
Kinerja
perbankan syariah yang baik ini tentu merupakan salah satu jembatan sekaligus modal
untuk mengembangkan perekonomian syariah khusunya di perbankan dan keuangan
syariah. Maka dari itu merupakan awal bagi kita untuk terus memajukan serta
memajukan sebuah ekosistem syariah dan keuangan syariah yang berkualitas baik.
Maka Kebijakan moneter ini memanglah berpengaruh dalam menekan laju inflasi serta dapat mencapai kestabilan perekonomian, namun hal yang lebih nyata pada saat ini pemerintah dan seperangkat kebijakannya sudah dengan sangat cepat dalam menanggapi dampak-dampak yang timbul akibat pandemic Covid-19 yang telah merusak perekonomian global dengan stimulus- stimulus kebijakan yang telah disusun demi melawan pandemic.
Dari sudut pandang syariah, kebijakan yang diambil oleh
pemerintah sudah memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu pemenuhan kebutuhan
rakyat sudah adil dan mashlahah. Karena didalam Konsep Ekonomi Syariah untuk
mencapai kemashalahatan umat merupakan salah satu menjadi tujuan utama yang
diterapkan dalam sistem Ekonomi Syariah, Dan pada intinya kebijakan yang
dilakukan pemerintah secara konseptual dan dilihat dari
sisi syariah sudah sangat baik dan menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.
Post a Comment