PEMKAB MUBA: Sediakan Pasar Murah Bagi Warga Prasejahtera dan Terdampak Covid-19.
Ini
merupakan program prioritas Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin,
dimana perhatian pemkab terhadap masyarakat kurang mampu, terlebih lagi
memasuki bulan suci Ramadhan.
“Program
subsidi bahan sembako dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian
Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk tahun 2021 ini mulai dilaksanakan perdana di
Kecamatan Keluang dan Lawang Wetan, dimana sasaran penerima subsidi sembako
adalah masyarakat kategori kurang mampu [miskin] yang terdaftar dalam DTKS,”
ungkap Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (06/04/2021).
Dikatakan
dia, subsidi sembako melalui kegiatan pasar murah untuk Kecamatan Lawang
dilaksanakan 26 Maret 2021 dengan jumlah paket sebanyak 559 paket, dimana untuk
masing-masing paket yang diterima oleh masyarakat terdiri dari beras premium 10
Kg, gula 3 Kg dan minyak goreng 3 liter. “Sedangkan untuk Kecamatan Keluang
sebanyak 730 paket dengan rincian yang sama,” urainya.
Lanjutnya,
besaran subsidi untuk tahun 2021 ini, ditingkatkan atau jauh lebih besar
disbanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan Pemkab
Muba ingin benar-benar meringankan beban masyarakat yang kurang mampu kategori
miskin.
“Adapun
subsidi beras per 10 kilogram dipatok sebesar Rp 90.000, gula pasir Rp 10.000.
dan minyak goreng Rp 9.000. Dengan besarnya subsidi yang diberikan oleh Pemkab
Muba ini, maka yang dibayar oleh masyarakat yang menjadi sasaran subsidi jauh
lebih kecil,” tambahnya.
Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Azizah menjelaskan bahwa, memang ada
perbedaan yang signifikan dalam pemberian subsidi harga sembako bagi masyarakat
kurang mampu tahun ini.
“Hal
ini sesuai dengan instruksi Bapak Bupati, dimana kita harus memperhatikan
kondisi masyarakat, khsususnya masyarakat kurang mampu dan terlebih dalam
situasi pandemi saat ini, perlu ditingkatkan subsidi sehingga masyarakat
menjadi lebih ringan bebannya dalam memperoleh bahan pokok mereka. Oleh karena
itu, peningkatan subsidi tahun ini lebih dari 60% dibanding tahun-tahun
sebelumnya,” terangnya.
Dikatakan
dia, sebagai contoh, tahun 2020 subsidi beras per 10 Kg sebesar Rp 60.000.
Sedangkan tahun 2021 ditingkatkan menjadi Rp 90.000. Artinya untuk mendapatkan
beras premium 10 Kg masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp 10.000 atau Rp
15.000.
Oleh
karena itu, Azizah mengatakan kiranya kegiatan pasar murah sembako ini dapat
benar-benar sesuai sasaran dan meminta para camat dan kepala desa agar
melakukan verifikasi ulang data DTKS di tingkat desa, sehingga nantinya program
ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih pada
saat menjelang bulan suci Ramadhan ini.
“Program subsidi pasar murah sembako ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Muba dan disesuaikan dengan jadwal serta kelengkapan data masing-masing kecamatan,” pungkas dia. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
6 April 2021.
Sy.
Apero Fublic
Post a Comment