Dengan Berat Hati: Bupati Dodi Reza Batasi Operasional Rumah Makan di Muba.
Selain
memaksimalkan edukasi protokol kesehatan, Kepala Daerah Inovatif tersebut
mengaku, meski dengan berat hati ia terpaksa harus membatasi jam operasional
pelaku usaha termasuk Rumah Makan (RM) di Bumi Serasan Sekate.
"Dengan
berat hati, kita memberlakukan pembatasan jam operasional bagi Pelaku Usaha
mulai dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 WiB, kecuali yang buka
24 jam dengan ketentuan melayani membungkus atau take away," ungkap Dodi
Reza.
Selain
itu, pelaku usaha juga wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menyediakan
tempat mencuci tangan dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak.
"Lalu,
pemilik usaha Restoran, Rumah Makan, warung makan/makanan, Kafe dan sebagainya
agar tidak menyediakan meja/kursi untuk makan di tempat, dan hanya melayani
untuk membungkus/take away," tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azizah SSos MT menyebutkan,
pihaknya juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran ke
tiap pelaku usaha di Muba.
Surat
Edaran Nomor : 440/ 186 /DAGPERIND/V/2021 Tentang Pembatasan Operasional Bagi
Pemilik Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Usaha Makanan Dan Kafe Dalam
Kabupaten Musi Banyuasin.
"Aturan ini kita berlakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran kasus COVID-19 khususnya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan demi kebaikan kita semua warga Muba khususnya pelaku usaha," tandasnya.
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
6 Mei 2021.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment