DPRD Muba: Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan Tepat Waktu
Apero
Fublic.-
Sekayu. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Yamin menghimbau agar
perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Karyawan tepat waktu.
Dengan
demikian, Kewajiban pembayaran THR 2021, jelas telah diterbitkanya Surat Edaran
Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April
2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan
surat edaran tersebut THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,
yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan
Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan,”ungkap Yamin, dihubungi, Sabtu (1/5).
Dengan
tegas, ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Muba ini menyebut, pihaknya
menekankan agar THR keagamaan yang merupakan hak buruh wajib dibayarkan paling
lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang
bersangkutan.
Mengacu
dalam aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan
swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri
diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021. Bagi perusahaan yang terlambat
membayarkan THR maka perusahan wajib diberi sanksi tegas.
“Terkait
denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau
buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak
berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”cetusnya. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
1 Mei 2021.
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment