Pemerintah Kabupaten dan PN Musi Banyuasin Berikan Kemudahan Layanan Hukum Bagi Masyarakat.
Kegiatan
yang berlangsung di ruang rapat Randik, Kamis (20/05/2021) diikuti oleh seluruh
Camat atau yang mewakili se- Kabupaten Muba. Dalam arahannya, Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Drs H M Yusuf Amilin berharap seluruh camat agar mendukung dan
mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Aplikasi "PTSP Sinergi
Muba" yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu dengan berkerjasama
dengan DPMPTSP Muba
Sehingga, lanjut Amilin masyarakat lebih paham terkait aplikasi tersebut, menurutnya aplikasi yang dibuat bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Mari
kita sama-sama mendukung aplikasi ini. Dan ikuti kegiatan sosialisasi ini
dengan serius sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan layanan yang lebih
baik lagi kepada masyarakat Muba,"ungkapnya.
Sementara,
Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri S Sos MSi dalam sambutannya menjelaskan bahwa
Layanan Aplikasi PTSP SimBa atau PTSP Sinergi Muba, merupakan aplikasi layanan
hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu, yang bertujuan untuk
mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta layanan hukum yang
dibutuhkan oleh masyarat Muba diantaranya E-Court, Eraterang, SIPP, e-tilang.
"e-Court
Adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online,
Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara
online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan
yang dilakukan secara Elektronik," jelasnya.
Menurutnya
ada 4 persidangan dilakukan secara elektronik yaitu 1. e-Filing (Pendaftaran
Perkara Online di Pengadilan), 2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), 4. e-Litigation (Persidangan
secara online).
Selanjutnya
dijelaskan, Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH, bahwa
aplikasi yang dibuat pihaknya tersebut memberikan kemudahan informasi kepada
masyarakat.
Menurutnya,
"Dengan menggunakan whatsapp e tilang, masyarakat dapat mengetahui
informasi tilangnya secara cepat. Cukup mengirimkan nomor tilang ke nomor
layanan asisten tilang Whatsapp di Pengadilan Negeri Sekayu, anda akan
mendapatkan panduan tata cara mengakses informasi tilang anda melalui
whatsapp," katanya.
Selanjutnya,
terkait aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi
teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat.
Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim
di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi
internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan
pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari
informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan
berbiaya murah.
Selain
itu, ia juga menerangkan tentang aplikasi eraterang yang merupakan media
elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan pada
Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang
dituju.
"Adapun
surat keterangan yang dapat dibuat di aplikasi eraterang ini sebagai antara
lainnya : Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit. Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan
Politik. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan
keuangan negara,"tandasnya.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan tersebut, para camat atau yang mewakili menyatakan siap mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah tugasnya masing-masing. "Kami siap mendukung suksesnya aplikasi ini dengan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat,"pungkas Camat Sungai Keruh Edy Haryanto SH. (HS)
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
21 Mei 2021.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment