Jadwalkan Pembahasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin.
Badan
Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Penjadwalan Pembahasan
Raperda Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (8/06/2021) di Ruang Rapat Badan
Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat
penjadwalan pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Muba Sugondo, yang pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pada hari Senin 21
Juni 2021 pukul 10.00 WIB akan ada agenda untuk penyampaian penjelasan
Raperda Kabupaten Musi Banyuasin tahun
2021 oleh Bupati Musi Banyuasin. Dilanjutkan pukul 14.00 WIB Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten
Musi Banyuasin tahun 2021.
"Kemudian
di hari Selasa 22 Juni 2021 pukul 10 pagi akan mendengarkan Tanggapan/Jawaban
Bupati Musi Banyuasin terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin. Selasa 22 Juni 2021 pukul 2 siang sampai dengan hari Minggu 11
Juli 2021 akan dilakukan pembahasan oleh panitia-panitia khusus DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin dengan mitra kerja terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun 2021," urainya.
Lanjut
Sugondo, Senin 12 Juli 2021 pukul 09.00 WIB akan ada penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2021. Senin siangnya akan
ada tiga kegiatan, yang pertama Penyampaian hasil laporan Panitia-panitia
Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun 2021, dilanjutkan dengan Pengambilan keputusan dan Penandatanganan
Keputusan bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin, kemudian Pendapat akhir
Bupati Musi Banyuasin.
"Nantinya
akan diusulkan untuk dibentuk 3 (tiga) panitia khusus yang masing-masing akan
membahas tiga raperda yaitu: 1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Menjadi Perseroan Terbatas Petro Muba, 2.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik, 3. Raperda tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Musi Banyuasin Electric Power
(Perseroda) atau Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin," bebernya.
Sementara
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH M mengatakan
bahwa Pemkab Muba siap dan setuju dengan jadwal yang telah ditetapkan dan
disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Muba.
"Dari jadwal yang disampaikan Banmus ini, Kami tanggapi pada prinsipnya setuju dan sepakat dengan jadwal yang disampaikan oleh Badan Musyawarah. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Sehingga harapan dari program-program ini untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dapat terealisasi dengan baik," tandasnya. (HS).
Editor.
Desti, S.Sos.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
8 Juni 2021.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment