MUSI BANYUASIN-BANYUASIN: Disaksikan Kemendagri Sepakati Batas Wilayah.
Rangkaian
kesepakatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mewakili
Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet
SH serta Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Ir SA Supriono. Kesepakatan dua kabupaten ini disaksikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan
Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Akbar Ali MSi.
"Ini
sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat 19 Oktober 2018 yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor 02/BAD I/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 lalu," ungkap
Sekda Muba, Drs Apriyadi MSi didampingi Kabag Tapem Setda Muba H Irwan Syazili
SSos MSi.
Adapun
kesepakatan dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat dengan batas
daerah yang telah ditetapkan meliputi
Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan
Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir.
"Atas
kesepakatan tersebut Pemkab Muba dan Pemkab Banyuasin setuju untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin
dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas
Apriyadi.
Direktur
Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr
Drs Akbar Ali MSi menyebutkan,
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Pemkab Muba dan Banyuasin telah menyepakati
batas wilayah masing-masing.
"Ini juga berkat kegetolan masing-masing Kepala Daerah untuk menetapkan kejelasan batas wilayah," pungkasnya. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
5 Juni 2021.
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment