Wakil Bupati Sampaikan Tiga Raperda Usulan Pemkab Musi Banyuasin ke DPRD
Rapat
paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-10 ini dipimpin oleh Ketua DPRD
Muba, Sugondo SH dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Muba, Kalolres
Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST
MT, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten, serta para Kepala Perangkat
Daerah di lingkungan Pemkab Muba, Senin (21/6/2021).
Mewakili
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi
menyampaikan tiga Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda),
Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun
Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dan Rapeda
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami
sangat berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan kemudian dapat
disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," ucap
Beni.
Dikatakan
Beni Raperda pertama tentang Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
menjadi PT Petro Muba (Perseroda) ini disusun dalam rangka melaksanakan
ketentuan pasal 331 ayat (3) dan pasal 402 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status hukum Perusahaan Daerah Minyak
dan Gas Bumi yang didirikan dengan Perda nomor 24 tahun 2000 telah diubah
dengan Perda nomor 11 tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan
perseroan daerah.
"Maksud
perubahan tersebut yaitu meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan
sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif,
mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Wabup
Muba ini juga menyebutkan, Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Randik. Tujuannya, agar terwujudnya penyelenggaraan usaha
pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak
secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan
air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan
peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Rapeda ketiga tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan. (HS).
Editor.
Desti, S.Sos.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
21 Juni 2021.
Sy.
Apero Fublic
Post a Comment