MUSI BANYUASIN PPKM LEVEL IV: Semua Warga Harus Patuhi Prokes.
APERO FUBLIC.- MUSI BANYUASIN. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi PPKM Level IV, Senin (26/7/2021) di Aula H Alex Noerdin.
Bupati
Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris
Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, setahun lebih wabah COVID-19 melanda
hampir seluruh penjuru dunia telah menjadi ujian bagi semua. Ada banyak pembatasan sosial hingga
penanganan yang sudah dilakukan. Mulai dari penerapan PSBB hingga kini
penerapan PPKM.
"Berbagai
macam upaya telah dilakukan bahkan sudah tak terhitung lagi. Mulai dari pendanaan,
penanganan hingga aksi lapangkan dalam menekan penyebaran kasus COVID-19,"
ungkapnya.
Lanjut
Sekda, mulai hari ini Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021 diberlakukan di
Kabupaten Muba artinya ada banyak kesiapan yang harus dilakukan untuk
memperketat pembatasan sosial. Untuk pasar-pasar tradisional dibatasi aktivitas
terakhirnya sampai 15.00 WIB atau pukul
3 sore. Sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 20.00 WIB. Semua rumah makan
dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20
Menit.
"Semua
aktivitas masyarakat dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan dan disiplin memakai masker," ujarnya.
Untuk
Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan
cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris
yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal
seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau
Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi
tersebut merupakan garda terdepan.
"Semoga
yang menjadi garda terdepan ini dapat terus memaksimalkan segala kinerjanya dan
senantiasa mendapatkan kesehatan. Kemudian yang non esensial mohon untuk
pengertiannya manfaatkan WFH dengan sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan
aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi keluar kota maka akan kami beri
sanksi," tegasnya.
Sementara,
Wakapolres Muba Irwan Andeta SIK menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan
PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari semua pihak. Dengan terus mengedukasi
masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.
"Ini
menjadi tugas bersama bagi semua dalam melakukan penanganan penurunan kasus
COVID-19. Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat dilakukan
sesuai yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, dengan mengedepankan sisi
humanis," ucapnya.
Dari
berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan juga untuk percepatan vaksinasi dan Swab PCR bagi yang
kontak erat dengan yang terpapar. Kemudian diharapkan juga posko penanganan
COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat berperan aktif, karena posko ini
mempercepat deteksi penyebaran COVID-19.
"Semoga segala langkah dalam penanganan dan penerapan PPKM Level IV di Kabupaten Muba dapat berjalan dengan lancar dan mampu menurunkan kasus COVID-19," pungkasnya. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
26 Juli 2021.
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment