Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar Dengan Prokes Ketat
"Dengan
tetap pada level III ini sejumlah pengetatan PPKM yang level IV beberapa waktu
lalu kita longgarkan aturannya," ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin
Lic Econ MBA.
Dikatakan,
saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh
tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Pelaksanaan
hajatan mulai dilonggarkan yaitu tamu
boleh mencapai 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Jika
saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25
persen tamu namun saat ini boleh mencapai 50 persen. Sekolah juga sudah ada
yang tatap muka dengan persentase 50 persen dan jam belajarpun
disesuaikan," jelasnya.
Selain
itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
"Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar COVID-19," ucapnya. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
25 Agustus 2021.
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment