MUSI BANYUASIN: Pemkab Muba Kenalkan Sertifikasi dan Manfaat Obat Herbal.
APERO
FUBLIC.-
MUBA-SEKAYU. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kesehatan Muba
mengadakan Webinar Komunikasi Informasi
Edukasi (KIE) Keamanan Pangan,Jum'at (20/8/2021).
Kepala
Dinkes Muba dr H Azmi Dariusmansyah MARS diwakili Kepala Bidang Kesehatan
Masyarakat Maryadi SKM MKes, menyampaikan anggapan umum masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi sekedar sebagai
sumber energi. Jarang masyarakat mempertimbangkan kuantitas dan kualitas
makanan.
"Jadi
kita harus mengetahui kuantitas maupun kualitas yang akan dikonsumsi.
Apakah makanan yang dikonsumsi mempunyai
manfaat atau tidak, karena makanan dapat mempengaruhi kesehatan
seseorang,"ungkapnya.
Selain
itu, makanan yang berlebihan dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti
penyakit jantung, kencing manis hipertensi dan penyakit lainnya. Makanan dan
minuman juga berfungsi sebagai pengantar penyebab penyakit. Dengan demikian
distribusi makanan perlu diperhatikan proses pengolahan, penyajian dan
penyimpanan.
Kurangnya
informasi terkait makanan dan minuman
halal dan bergizi itulah yang menjadi kendala utama di masyarakat saat
ini.
"Webinar
ini sebagai salah satu upaya menghindari
masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang tercermin dari
meningkatnya pengetahuan dan kesadaran produsen dan konsumen terhadap mutu dan
keamanan pangan. Meningkatkan pengetahuan masyarakat agar dapat melindungi
dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti akan pentingnya
keamanan pangan," ulasnya.
Ketua
TP PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza mengungkapkan, selain membahas peranan
BPOM terhadap keamanan makanan olahan juga akan dibahas obat tradisional.
Thia Yufada yang tampil sebagai opening speaker, mengingatkan, Indonesia terkenal dan kaya akan obat-obatan herbal. Menurutnya obat-obatan herbal ini menjadi anugerah sebab tanaman-tanaman yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Semua berkah tanaman dan makanan ini diolah menjadi obat herbal secara turun-temurun dimanfaatkan, dikonsumsi sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
"Kita
tidak hanya berhenti disitu, karena sebagai manusia makhluk yang berfikir,
tentu harus terus melakukan pengembangan
demi keamanan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itu
di sinilah hadirnya BPOM, yang akan memberi informasi dan ilmu pengetahuan
kepada kita semua. Terkait dengan berbagai informasi tentang pangan, makanan
dan minuman herbal," ucapnya.
Di
masyarakat, tambahnya, ada dua kelompok penting yang jadi sasaran kegiatan KIE
kemanan pangan ini, yakni produsen dan
konsumen.
Produsen
harus dapat memahami proses dan teknis makanan olahan dan obat tradisional,
olahan yang aman untuk dikonsumsi serta memastikan betul manfaat yang
terkandung dalam produk olahan. Sedangkan konsumen, mereka perlu tahu semua informasi
jika mau mengkonsumsi tanaman pangan
atau obat herbal. Salah satu yang penting adalah batas waktu aman konsumsi (expired date), label halal dari MUI, BPOM dan
alamat produksi.
Peserta
webinar terdiri dari Ketua Tim Penggerak PKK
Se-Kabupaten Musi Banyuasin, yang juga Pembina UP2K-PKK ini mayoritas
bergerak di sektor produksi minuman tradisional. Mereka akan menimba ilmu dari
pemateri Kepala BPOM Palembang Drs
Martin Suhendri Apt M.Farm.
"Tentunya
materi ini akan bermanfaat bagi kita semua baik sebagai produsen maupun
konsumen. Sebagai produsen yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan
sebagai konsumen bisa juga menambah pengetahuan tentang kesehatan dari makanan
yang akan dikonsumsi," pungkasnya.
Kepala
BPOM Palembang Drs Martin Suhendri Apt M.Farm menjelaskan, gambaran umum dan
kondisi UMKN obat tradisional saat ini. Menurutnya obat tradisional sebagai
potensi alam Indonesia perlu mendapatkan dukungan dan pengololaan serta
pendampingan. UMKM obat tradisional tersebar luas diseluruh wilayah indonesia
(-+ 846 sarana). Namun, belum semua UMKM obat tradisional di Indonesia
menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional dengan Baik (CPOTB).
"Total
UMKM OT yang telah tersertifikasi CPOTB di Seluruh wilayah indonesia sebesar
275 (33%) dari 846 UMKM OT. Jadi pengembangan obat tradisional merupakan proses
yang panjang mulai dari proses penyediaan bahan baku, studi atnofarmakologi,
pembuktian khasiat dan keamanan, teknologi ekstraksi, proses produksi, hingga produk
sempai ke tangan pasien," urainya.
Adapun
penggolongan obat tradisional diantaranya, jamu adalah obat tradisional
Indonesia yang digunakan secara turun-temurun dengan khasiat dibuktikan secara
empiris. Nomor lzin Edar Produk TR.123456789 (9 digit angka) dan Tl. 123456789
(9 digit angka).
Obat
Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan
keamanan dan khasiatnya secara ilmiah.
Dengan uji praklinik pada hewan dan bahan bakunya telah distandardisasi. Nomor
Izin Edar Produk - HT 123456789 (9 digit angka).
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah, dengan uji praklinik pada hewan dan klinik pada manusia, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. Nomor Izin Edar Produk FF.123456789 (9 digit angka).
"Sistem pengawasan obat dan makanan ada 3 tahapan, yang pertama pemerintah sebagai regulatori terhadap produk, sarana dan standard. Kedua pelaku dan yang terakhir masyarakat. Semoga apa yang telah dibahas dalam webinar dapat menambah pengetahuan kita bersama untuk kesehatan dan kesejahteraan," tandasnya. (HS).
Editor.
Selita, S.Pd.
Tatafoto.
Dadang Saputra.
Palembang,
20 Agustus 2021.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment