PERAN PEREMPUAN DALAM PILPRES 2024
Rendahnya keterwakilan perempuan mengakar pada kuatnya para digmapatriarki
di sebagian besarmasyarakat Indonesia. Dampak dari rendahnya representasi perempuan dalam struktur politik berkelindan dengan paradigma
patriarki masyarakat mengakibatkan banyaknya kebijakan-kebijakan pemerintah yang alpa pada kepentingan-kepentingan perempuan. Hal ini menyebabkan dinamika keterwakilan perempuan pada pemilihan umum 2019 menjadi topik yang memiliki urgensi tinggi untuk dibahas.
Di Provinsi Sumatera Selatan, jumlah calon legislatif perempuan menunjukkan peningkatan sebesar 0,42%. Angka yang cukup kecil apa bila disbandingkan dengan bertambahnya jumlah partai peserta pemilu.
Namun dari segi keterpilihan, pada pemilu 2019 jumlah calon terpilih perempuan meningkat sebesar 5,3% dibandingkan dengan pemilu
2014. Peningkatan yang kurang signifikan ini terjadi karena rekrutmen partai menghambat perempuan untuk turut berkontestasi.
Pola rekrutmen partai politik bersifat pragmatis sehingga cenderung mementingkan basis massa perempuan dan relasi dengan partai politik.
Kombinasi antara sistem
merit dan partisan ini dapat menghambat perempuan untuk menjadi kader partai politik atau calon legislatif.
Sementara itu pihak
KPU sendiri terkendalah batasan-batasan regulasi yang tidak memungkinkan mereka dapat melakukan terobosan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kontestasi pemilihan umum. Sehingga sosialisasinya terbatas pada pendidikan politik untuk perempuan.
Indonesia merupakan negara yang memiliki system pemerintahan
yang demokrasi, sebagai salah satu cirrinya yaitu melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun dalam partisipasi politik yang merupakan aspek penting dari nilai-nilai demokrasi. Partisipasi dalam hal politik ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja. Namun juga tak terlepas dari peran perempuan di dalamnya.
Sebagai salah satu bentuk dari adanya demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai perkembangan yang memberikan warna tersendiri
di dunia perpolitikan Indonesia, Dengan adanya pemilihan umum seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Badan Legislatif
yang dipilih melalui Partai Politik. Padahal hakikatnya kedudukan perempuan dan laki-laki haruslah sama,
dimana hubungan itu haruslah seimbang dan setara.
Partai politik sering kali cenderung memandang potensi perempuan di ranah politik dengan sebelah mata dan beranggapan bahwa perempuan tidak dapat hak untuk berpolitik dengan baik. Artinya hak perempuan dalam politik hanya sekedar dijadikan
“alat dalam system politik” oleh sebab itu disebagian partai politik yang mendaftarkan atau mencalonkan perempuan sebagai calon legislatif hanya sekedar untuk memenuhi syarat kelengkapan yang ditetapkan Undang-Undang saja.
Perempuan dan politik mempunyai hubungan
yang tidak bias dipisahkan dari dunia politik, seiring dengan perkembangan kesadaran perempuan tentang persamaan hak.
Pada pemilihan umum tahun
2019 lalu, merupakan satu jalan yang ditempuh oleh para calon legislatif untuk menentukan perolehan suara sebagai penentu untuk menduduki atau setidaknya menjadi caleg (calon
legislatif)
di kursi legislatif. Dengan terselenggaranya Pemilu tersebut tidak terlepas dari peran perempuan dan berkesempatan berkiprah dan berperan aktif dalam bidang politik.
Jumlah perempuan diberbagai daerah
di Indonesia melebihi jumlah kaum laki-laki,
dengan demikian tidak menutupi kemungkinan perempuan duduk
di kursi legislatif. Tinggal kesadaran kaum perempuan dalam menyuarakan hak politiknya.
Pentingnya peran perempuan di ranah politik yaitu sebagai perwujudan dari representasi perempuan di ranah politik. Figur perempuan perlu dikedepankan dalam posisi pengambilan keputusan.
Sehingga keputusan yang dihasilkan juga dapat mengakomodir kepentingan perempuan dan sebagai representasi perempuan untuk mengurangi problem yang dialami perempuan.
Dengan artian,
perjuangan kepentingan perempuan
pun harus dilakukan oleh perempuan. Dalam situasi yang demikian, maka diperlukan kesadaran dari perempuan sebagai interpretasi dari dalam diri perempuan untuk memasuki dunia perpolitikan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu; Ratna Dewi
Pettalolo selaku anggota Bawaslu melihat peran perempuan sudah semakin diakui
terlebih sepanjang perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam pemilihan tahun 2024
perempuan harus ikut sebagai penyelenggara, peserta pemilihan, Pilpres, DPR
maupun Kepala Daerah.
Dosen fakultas hukum Universitas Tadulako tersebut mengatakan di era demokrasi peran perempuan semakin penting, sebab suara perempuan bisa dipergunakan untuk kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada perempuan. Dalam dunia politik perempuan juga tidak boleh hanya duduk manis dan hanya menerima keadaan. Melanjutkan, perempuan kelahiran Palu ini juga berharap perempuan bisa bebenah untuk mempersiapkan kualitas diri bersaing dengan kaum laki-laki, tidak menutup kemungkinan juga dalam pemilihan 2024 mendatang.
Penulis: Ines Sindi Fantika Fulva.
Editor. Selita, S.Pd.
Tatafoto. Rama Saputra.
Palembang, 16 November 2021.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang,
Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Politik Islam.
Sy. Apero Fublic.
Post a Comment