Tantangan Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
Ada baiknya sebelum membahas tantangan perbankan syariah
dalam menghadapi pandemi covid19, kita
terlebih dahulu harus mengetahui apa itu perbankan syariah dan apa itu covid 19.
Perbakan Syariah adalah lembaga keuangan yang merupakan lembaga intermediasi
dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai
Islam yang bebas dari riba, maysir, gharar. Adapun virus COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang
disebabkannya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok,
bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi
di banyak negara di seluruh dunia.
Jadi apa saja yang menjadi tantangan perbankan syariah dalam
menghadapi pandemi covid-19?.
Industri Perbankan Syariah memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah dan inklusif tetapi di masa Pandemi Covid-19 ini industri Perbankan Syariah harus bergerak cepat untuk beradaptasi dengan membuat strategi, inovasi baru serta mitigasi risiko yang tepat dan cermat serta menggunakan strategi kreatif untuk bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang membuat kondisi perekonomian tidak menentu.
Artinya industri Perbankan Syariah mempunyai tantangan yang cukup
signifikan, namun Industri Perbankan Syariah harus melihat permasalahan penyebaran
virus ini sebagai tantangan yang harus dirubah menjadi sebuah kesempatan untuk
bisa lebih baik. Maka dari itu, sudah saatnya Perbankan Syariah mulai merevisi
kembali strategi, mengingat tidak ada yang mengetahui kapan Covid-19 akan
berakhir. Berangkat dari hal tersebut, artikel ini bertujuan untuk memaparkan Tantangan
Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tantangan Industri perbankan syariah Pertama menjaga jarak
fisik (PhysicalDistancing), Industri perbankan syariah dituntut untuk melayani
nasabah dari rumah, bank syariah harus menyesuaikan pola bisnis akibat pandemi
Covid-19, perbankan syariah dituntut melayani nasabah melalui digitalisasi
layanan bank, baik layanan digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun
pembiayaan.
Tantangan kedua bagi Industri bank syariah saat pandemi
covid19 yakni likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non
performingfinanacing (NPF), untuk menekan NPF mengharuskan bank untuk
restrukturisasi. Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam
bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan
waktu. Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk
penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu.
Disamping meringankan kreditur, restrukturisasi kredit juga
menjaga likuiditas dari suatu bank, mengingat situasi perekonomian di tengah
pandemi Covid-19 seperti ini, sehingga
nasabah dapat melanjutkan mengangsur kewajiban kepada bank syariah.
Restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut:
Penurunan suku bunga; Perpanjangan jangka waktu; Pengurangan tunggakan pokok;
Pengurangan tunggakan bunga; Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; Konversi
kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara Langkah-langkah di atas
dapat digunakan satu persatu maupun secara akumulasi sesuai dengan kebutuhan
debitur dalam restrukturisasi kredit tersebut.
Tantangan Ketiga adalah mencari alternatif market baru,
minimal market yang tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid19, seperti
pemberian pembiayaan kepada usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) produsen Alat
Kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dll yang saat pandemi
Covid-19 ini permintaan barang tersebut sangat tinggi, dengan memberikan
pemberian pembiayaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga industri
perbankan syariah tidak terjadi penurunan market secara signifikan, dengan
memberikan pemberian UMKM produsen Alat Kesehatan, dengan begitu, tentunya
sekaligus mempertahankan UMKM agar tetap produktif dan eksis di tengah masa
pandemi Covid-19.
Untuk tetap survive di tengah pandemi covid-19 agar industri perbankan syariah tetap berada dalam aturan-aturan syariah dan tetap menjalankan fungsi bank syariah sesuai kaidah yang berlaku. Selain itu, bank syariah juga diharuskan menjaga kesesuaian prinsip syariah dalam operasionalnya serta menjaga citra atau reputasi sebagai bank Syariah, termasuk manajemen syariah yang harus baik, agar tidak ada anggapan buruk terhadap pengelolaan bank syariah.
Oleh: Mujahid Raihan Azkiya.
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Jambi, 25 November 2021.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Saifudin
Jambi, Jurusan Perbankan Syariah.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment