Dunia Pendidikan Darurat Pelecehan Seksual
Melihat pendapat dari tokoh perempuan diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual itu adalah tindakan atau perilaku yang berkonotasi seks yang tidak dikehendaki dengan cara menggambil gambar, ucapan, isyarat atau yang paling parah ialah melakukan kontakfisik pada korban pelecehan seksual tersebut. Kejahatan atau pelecehan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja, dimana dan kapan saja. Apalagi
pada akhir-akhir sangat marak terjadi pelecehan seksual
pada kaum perempuan dan
anak-anak di bawah umur.
Untuk dunia pendidikan sendiri bukanhal
yang baru terjadi pelecehan seksual, namun untuk pelecehan seksual
yang dialami oleh mahasiswi pada Perguruan Tinggi akhir-akhir ini juga marak terjadi.
Namun sangat disayangkan yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi adalah dosen pengajar setempat, pembimbing skripsi
dan tenaga pendidik lainnya.
Tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi
para mahasiswa, namun malah melakukan hal
yang tidak terpuji tersebut.
Secara politis pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual dikampus bisa memalukan institusi.
Maka menyembunyikan, membiarkan, dan pura-pura tidak mengetahui adalah jalan
paling aman yang umumnya ditempuh
oleh para petinggi dikampus tersebut. Sampai sekarang tak ada perlindungan hokum memadai bagi korban. Hukum pidana tidak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan keasusilaan.
Kejahatan seksual ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.
Oleh: Ria Erlinda.
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 6 Januari 2022.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang,
Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Ilmu Perpustakaan.
Sy. Apero Fublic
Post a Comment