DPRD Tanggapi Permasalahan Tenaga Honorer di Kabupaten MUBA.
APERO
FUBLIC.-
MUBA-SEKAYU. Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Penganggaran
Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer untuk Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun
Anggaran 2023 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (22/05/2023).
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani,
SH, Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, Anggota
DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Nuti Romayana, S. Pdi, Bappeda, BPKAD,
Inspektorat, Bagian Hukum Setda Muba, BKPSDM, Plt. Camat Sekayu dan Forum
Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin.
Rapat
ini merupakan tanggapan dan perhatian terhadap permasalahan Anggaran Gaji
Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2023
karena pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Gaji Tenaga Honorer hanya
dianggarkan Januari sampai dengan Juni 2023. Selain itu, untuk memperjelas
status Tenaga Honorer yang belum masuk Database PPPK Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak
FKNASN mempertanyakan nasib Tenaga Honorer di Lingkungan Kabupaten Musi
Banyuasin terkait Isu tidak tersedianya Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau
Honorer Periode Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 dan beredaranya
Surat Himbauan Camat Kecamatan Sekayu Nomor : B-800/299/Sekret-Sky/2023 yang
memberikan 3 (Tiga) Opsi kepada Tenaga Honorer, yaitu Tenaga Honorer
dipersilahkan bekerja namun belum dipastikan diberikan gaji, Honorer
dipersilahkan berhenti atau mengundurkan diri dan atau Honorer akan
diistirahatkan sampai menunggu perpanjangan SK.
Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si menjelaskan bahwa kebijakan terkait pegawai honor di Musi Banyuasin berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Point 4 pada Pasal 96 ayat
(1) berbunyi PPK dilarang mengangkat Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN, Ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah yang
melakukan pengangkatan Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK dan Ayat (3) berbunyi
PPK dan pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin akan segera melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Revisi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dan meminta Inspektorat untuk melakukan penelitian tentang SK Tenaga Honorer diduga ada yang direkayasa. (adv/HS)
Sy.
Apero Fublic
Post a Comment