Sebelas Provesi Yang Tidak Boleh Menjadi Anggota PPK.
Biasanya ada yang
bermaksud memberikan kritikan, dan ada yang menunggangi untuk tujuan pribadi
atau kepentingan dirinya. Mendekati pemilu sangat fatal, sebab dapat memicu
kerusuhan sosial. Apalagi hanya untuk mendapat rating website media atau ketidakmampuan untuk mendapatkan berita yang berkompeten. Untuk rekan
wartawan saat mengutif sumber agar teliti dan melakukan verifikasi apakah
sumber itu kompeten atau tidak.
Berita seharusnya
berimbang dan tidak terkesan menghasut dan menyudutkan. Cari tahu tentang hukum
yang berlaku dan pelajari apakah itu salah atau tidak. Memahami Kode Etik
Jurnalistik dan tidak memasukkan kepentingan pribadi. KEJ Bukan dihafal tapi dipahami saat membuat tulisan. Menanggapi permasalahan
ini mari kita bahas tentang Bawaslu dan PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) agar tidak menyesatkan masyarakat.
Berikut ini sebelas provesi yang tidak boleh menjadi anggota PPK dikutip
langsung dari website Bawaslu Ponorogo (16/09/2023).
1. Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dasar hukum Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2004. Tentang larangan PNS
menjadi anggota Partai Politik, yang berbunyi: Pegawai negeri sipil dilarang
menjadi anggota atau pengurus partai politik.
2. Seluruh Anggota
Kapolisian (Polri).
Dasar hukum Pasal 28 Ayat
(1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kapolisian Negara Republik Indonesia yang
berbunyi: Kapolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan
politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3. Tentara Nasional
Indonesia (TNI)
Dasar hukum Pasal 39 UU
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: Prajurit dilarang terlibat
dalam: 1. Kegiatan menjadi anggota partai politik. (2). Kegiatan politik
praktis.
4. Kepala Desa.
Dasar hukum Pasal 29
huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Kepala Desa
dilarang; (g). menjadi pengurus partai politik.
5. Perangkat Desa.
Dasar hukum Pasal 51
hurup (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Perangkat Desa
dilarang; (g). menjadi pengurus partai politik.
6. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Dasar hukum Pasal 64
hurup (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: Anggota Badan
Permusyawaratan Desa dilarang; (h) menjadi pengurus partai politik.
7. Program Keluarga
Harapan (PKH)
Dasar hukum Pasal 10
huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018
Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, yang
berbunyi: “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
meliputi: (i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus
dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye,
mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusatataupun daerah, mendaftar
menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada
Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.”
8. Tenaga Pendamping
Profesional Desa (TPP)
Dasar hukum Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat
Desa, yang berbunyi: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya
sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan
partai politik.”
9. Dewas, Komisaris dan
Direksi BUMD
Dasar hukum Permendagri
Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
#Pasal 6 huruf (k),
yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang
menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala
Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
#Pasal 35 huruf (l),
yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi
pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah,
dan/ atau calon anggota legislatif.
10. Anggota Bawaslu,
Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
Dasar hukum Pasal 117
huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i)
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
11. Anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN
Dasar hukum Pasal 21
Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat
untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
(i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Serta Pasal 72 huruf
(e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan.
Jika profesi Anda termasuk didalamnya, pastikan nama Anda tidak dicatut dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Selain dari provesi tersebut diperbolekan menjadi anggota PPK. Misalnya provesi Anda sebagai petani, pedagang, tukang beca, mahasiswa, anggota LSM, karyawan swasta, dan lainnya.
Apabila ada yang menyatakan
Anda sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tidak boleh menjadi anggota PPK
berarti orang tersebut tidak mengerti hukum berlaku. LSM adalah masyarakat
sipil yang menjadi anggota suatu organisasi kemasyarakatan.
Disusun:
Redaksi Apero Fublic.
Palembang,
16 September 2023.
Sumber: https://ponorogo.bawaslu.go.id/2022/08/26/11-profesi-yang-dilarang-menjadi-pengurus-dan-anggota-parpol/
Sy. Apero Fublic
Post a Comment