Kekhawatiran Masyarakat Atas Kelestarian Lingkungan Sungai Oleh PT. BAM
Nah permasalahan demikianlah, yang menyebabkan Kekhawatiran Masyarakat Atas Kerusakan Lingkungan Sungai Pada Pembukaan Lahan
Perkebunan Sawit PT Babat Agro Mandiri (BAM) di Desa Rantau Sialang, Kecamatan
Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, dan daerah Kelurahan Soak Baru. Sekira masyarakat;
agar memperhatikan kondisi sungai dan tempat penampungan air alam. Seperti
tidak merusak sempadan sungai, memutus aliran sungai-sungai dan anak sungai.
Apabila
memang telah memiliki rencana kerja, agar memberitahukan pada masyarakat secara
terbuka. Mengungkapkan izin lingkungan, peta penataan sumber air, atau
bekerjasama dengan masyarakat mengelola sumber air. Karena sumberdaya air dapat
dijadikan sentra perikanan tangkap dan budidaya ikan pada waktu kedepannya.
Tentu,
kekhawatiran demikian tidak perlu terjadi. Tidak ada kerugian pihak perkebunan
mengelola secara baik SDA. Sebab perusahaan kelak membutuhkan air untuk
kepentingan perkebunan. Kalau penampungan air alam (sungai, lebung) dihilangkan,
tanah akan gersang.
Pada
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai;
Bab
II, Pasal 3 Ayat 1, sungai dikuasai oleh negara, yang pelaksanaannya dilakukan
oleh negara. Dari peraturan ini jelas, sungai bukan milik pribadi walau dikiri
kanan sungai tanah dikuasai oleh masyarakat atau perseroan. Pada Bab II, Pasal
5 tentang sempadan sungai, untuk sungai bertanggul (tebing) jarak sempadan di
kiri kanan paling sedikit lima meter. Untuk sungai yang tidak bertanggul (tidak
bertebing) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk
lebih jelas kita semua dapat membaca petunjuk hukum tentang sungai; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Sebagai
cuplikan kaidah pengelolaan SDA pada pasal 2;
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a. kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal; C. wawasan lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan keserasian; dan k. transparansi dan akuntabilitas. (SJR)
Sy. Apero Fublic
Post a Comment