Investigasi Jalan: Jalan di Kota Palembang Semakin Tinggi. Suka Minum Susu HiLo Teen
Tumbuh itu ke Atas,
Bukan ke Samping.
APERO
FUBLIC.- PALEMBANG.
Liputan kali ini kita akan membahas tentang sistem pembangunan jalan kita, di
Sumatera Selatan dan khusus di Kota Palembang (17 Oktober 2023). Mungkin bukan
hal besar, bahkan mungkin dianggap sepeleh oleh berbagai pihak. Suatu liputan
yang mengajak kita semua berdialog atau merenung dalam jangka panjang. Bagaimana
kita membangun jalan-jalan di kota-kota, jalan lintas, jalan di tengah
pemukiman dan jalan komplek sekitar usaha rakyat.
Kita
menyambut baik pembangunan jalan raya, dimana pun itu. Namun dalam pembangun
setidaknya kita memenuhi beberapa unsur pembangunan. Pertama, unsur lingkungan
sekitar misalnya aliran air hujan, genangan sisi jalan, dan yang terpenting adalah
kesesuaian ketinggian badan jalan dengan halaman rumah penduduk dan lokasi
usaha masyarakat. Kedua, unsur estetika atau keindahan lingkungan. Jangan
sampai pembangunan jalan raya merusak keindahan sekitar. Mengganggu arus air
hujan dan membuat genangan di halam rumah dan lokasi usaha masyarakat.
Sebagai
contoh pembangunan jalan di Kilometer 12 Kota Palembang sampai ke Kilometer 10 mendekati
flyover di Km 9. Jalan raya dibangun lebih tinggi dari halaman rumah penduduk,
dan halaman lokasi usaha penduduk. Pada awalnya, lokasi usaha yang setrategis mulai
terhalang oleh bahu jalan yang tinggi. Hal demikian sangat merugikan masyarakat
yang berlokasi usaha di sana. Memang ada bagian-bagian memang harus
ditinggikan.
Hal
yang perlu diindahkan oleh Pemerintah Kota Palembang adalah, menata pembangunan
jalan-jalan, baik jalan kota, jalan di dalam pemukiman, sisi kota agar jalan
tidak dibangun terus meninggi. Jangan sampai lapisan demi lapisan jalan naik
dalam setiap periode anggaran pembangunan.
Hampir
semua pintu masuk rumah penduduk dan lokasi usaha meninggi. Kalau pembanguna badan
jalan demikian terus menerus meninggi. Bayangkan jalan-jalan sangat merugikan
lingkungan sekitar. Sebab jalan seharusnya memanjang dari tahun ke tahun, bukan
meninggi ke atas.
Jalan
merupakan urat nadi pembangunan dan usaha masyarakat. Maka penataan yang baik
tentu sangat diperhatikan. Terutama jalan-jalan kota dan pemukiman penduduk.
Menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Pada Bab II, melingkup Asas,
Tujuan, dan Lingkup.
Pasal
2.
Penyelenggaraan
jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian,
keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi, serta kebersamaan dan
kemitraan.
Pasal
3 hurup b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Hurp. c.
mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dan pemberian layanan
kepada masyarakat. d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat.
Objek
jalan bukan hanya pada transportasi yang berlalu-lalang saja. Namun juga pada
objek sekitar terutama adalah usaha masyarakat, kenyamanan masyarakat, dan
estetika. Bukan hanya objek membangun pisik. Tapi yang dinamakan membangun
tersistematis antara bangunan, manusia pengguna dan lingkungan.
Oleh.
Joni Apero.
Editor.
Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Post a Comment