Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
Kejati Sumsel Bertindak Tegas Pada Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin
APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita dua surat tanah dan satu rumah terduga RA berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. R adalah tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan atas Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel kemarin Kamis (1/7) melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus dugaan rasua jaringan internet desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 27 miliar," Pungkasnya pada Jumat (2/8/2024).
Vanny mengungkapkan pada penyitaan tersebut penyidik menyita satu unit rumah berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin. Ada juga penyitaan satu sertifikat tanah atas nama tersangka R, beserta 1 akte jual beli atas nama tersangka R.
"Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada 3 orang saksi inisial A. Sebagai saksi jual beli rumah tersangka R, saudara tua tersangka R yang bersama tersangka R saat transaksi jual beli rumah di Rumah RC (selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah," jelasnya.
Ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.
"Pihak penegak hukum juga terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan kalau ada tersangka baru yang ditetapkan," katanya.
(ilustrasi: https://id.pinterest.com/pin/326651779223170730/)
Laporan: Biro MubaEditor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Berita
Post a Comment